Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Bagi Anda yang ingin membuka
usaha akan terkait dengan Klasifikasi Bidang Usaha yang juga dikenal dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tertera pada nomor induk
perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
telah diumumkan. KBLI adalah kode klasifikasi
resmi untuk klasifikasi bidang usaha di Indonesia, artinya perusahaan yang ingin mendaftarkan usahanya dalam akta atau NIB wajib memasukkan
kode sesuai klasifikasi KBLI. KBLI ditulis dengan kode 5
digit dan dicantumkan dalam NIB/SIUP/TDP dan lain-lain. Anda dapat menentukan KBLI
perusahaan Anda dengan terlebih dahulu menentukan jenis bisnis, lalu menentukan
grup utama, kelas, subkelas, dan tim. Berikut penjelasannya: 1. Kategori Kelompok kegiatan ekonomi
dengan kode satu digit, yaitu kode abjad. Anda dapat melihat bahwa dalam KBLI
2020, semua kegiatan ekonomi di Indonesia dikelompokkan ke dalam 21 kategori
dari A hingga U. 2. Kelompok utama Uraian lebih rinci tentang
kategori di mana setiap kategori diubah menjadi satu atau lebih kelompok besar
sesuai dengan sifatnya dari setiap kelompok besar dengan kode dua digit untuk
setiap kelompok dasar. 3. Pos / Golongan Uraian lebih rinci tentang
golongan utama yang terdiri dari 3 angka dengan 2 angka pertama menunjukkan
kelompok utama yang bersangkutan dan angka terakhir menunjukkan kegiatan
ekonomi masing-masing kelompok yang bersangkutan dan setiap kelompok besar
dapat diuraikan sampai dengan 9 kelompok. 4. Subpos / sub golongan Uraian lebih lanjut tentang
kegiatan ekonomi yang termasuk dalam pos 4 angka dengan kode 3 angka pertama
yang menunjukkan pos 5 yang bersangkutan dan
angka terakhir yang menunjukkan kegiatan ekonomi dari subpos ini dan
Setiap kelompok dapat diuraikan sampai dengan 9 kelompok . 5. Kelompok Untuk lebih memilih kegiatan
yang termasuk dalam subkelas menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen
berdasarkan kriteria tertentu dan setiap subkelompok dapat dijelaskan hingga 9
kelompok.
Berikut adalah fungsi atau
kegunaan KBLI, antara lain: 1. Sebagai dasar penetapan
standar wilayah usaha dalam SIUP/TDP. 2. Sebagai penetapan untuk
mengidentifikasi bidang kegiatan. 3. Sebagai pengenal bisnis
untuk pendaftaran wajib pajak. 4. Identifikasi izin
penanaman modal/investasi yang dapat dibuat.
5. Sebagai acuan untuk
mendaftar dan memperoleh legalitas usaha di Indonesia (NIB). |