• 09.00 s.d. 18.00

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Bagi Anda yang ingin membuka usaha akan terkait dengan Klasifikasi Bidang Usaha yang juga dikenal dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tertera pada nomor induk perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tanda Daftar Perusahaan (TDP) telah diumumkan.

KBLI adalah kode klasifikasi resmi untuk klasifikasi bidang usaha di Indonesia, artinya  perusahaan yang ingin mendaftarkan  usahanya dalam akta atau NIB wajib memasukkan kode  sesuai  klasifikasi KBLI. KBLI ditulis dengan kode 5 digit dan dicantumkan dalam NIB/SIUP/TDP dan lain-lain.

Anda dapat menentukan KBLI perusahaan Anda dengan terlebih dahulu menentukan jenis bisnis, lalu menentukan grup utama, kelas, subkelas, dan tim. Berikut penjelasannya:

1. Kategori

Kelompok kegiatan ekonomi dengan kode satu digit, yaitu kode abjad. Anda dapat melihat bahwa dalam KBLI 2020, semua kegiatan ekonomi di Indonesia dikelompokkan ke dalam 21 kategori dari A hingga U.

2. Kelompok utama

Uraian lebih rinci tentang kategori di mana setiap kategori diubah menjadi satu atau lebih kelompok besar sesuai dengan sifatnya dari setiap kelompok besar dengan kode dua digit untuk setiap kelompok dasar.

3. Pos / Golongan

Uraian lebih rinci tentang golongan utama yang terdiri dari 3 angka dengan 2 angka pertama menunjukkan kelompok utama yang bersangkutan dan angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi masing-masing kelompok yang bersangkutan dan setiap kelompok besar dapat diuraikan sampai dengan 9 kelompok.

4. Subpos / sub golongan

Uraian lebih lanjut tentang kegiatan ekonomi yang termasuk dalam pos 4 angka dengan kode 3 angka pertama yang menunjukkan pos 5 yang bersangkutan dan  angka terakhir yang menunjukkan kegiatan ekonomi dari subpos ini dan Setiap kelompok dapat diuraikan sampai dengan 9 kelompok .

5. Kelompok

Untuk lebih memilih kegiatan yang termasuk dalam subkelas menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu dan setiap subkelompok dapat dijelaskan hingga 9 kelompok.

 

Berikut adalah fungsi atau kegunaan KBLI, antara lain:

1. Sebagai dasar penetapan standar wilayah usaha  dalam SIUP/TDP.

2. Sebagai penetapan untuk mengidentifikasi bidang kegiatan.

3. Sebagai pengenal bisnis untuk pendaftaran wajib pajak.

4. Identifikasi izin penanaman modal/investasi yang dapat dibuat.

5. Sebagai acuan untuk mendaftar dan memperoleh legalitas usaha di Indonesia (NIB).

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved