• 09.00 s.d. 18.00

Kewenangan Penyidik di Bidang Perpajakan

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas perpajakan akan melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan penuh. Mengenai kejahatan perpajakan, sudah dibahas secara jelas pada artikel sebelumnya. Pihak yang ditunjuk sebagai penyidik ??pajak mempunyai hak-hak tertentu yang dapat digunakan untuk memperoleh fakta dari seorang wajib pajak dan penyidik ??juga berhak menghentikan penyidikan dengan syarat dan ketentuan tertentu, dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.


Perlu diperhatikan bahwa tidak sembarang pihak dapat diangkat atau dipilih sebagai penyidik ??pajak. Merujuk pada pasal 1 angka 1 jo pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa ada dua pihak yang bertindak sebagai penyidik, yaitu Negara Indonesia. Aparat kepolisian atau pejabat tertentu telah diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.


Pasal ayat (2) UU KUP mengatur bahwa penyidik ??pajak mempunyai kewenangan tertentu, yaitu:
1. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan memeriksa keterangan atau laporan yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sehingga keterangan atau pelaporan menjadi lebih lengkap. dan jelas.
2. Meneliti, mempelajari, dan mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan orang perseorangan atau badan hukum tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
3. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang perseorangan atau badan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran perpajakan.
4. Pemeriksaan pembukuan, daftar dan dokumen lain yang berkaitan dengan pelanggaran perpajakan.
5. Melakukan penggeledahan barang bukti atas buku, catatan dan dokumen lain serta menyita barang bukti.
6. Meminta bantuan para ahli dalam menjalankan misi mereka untuk menyelidiki kejahatan perpajakan.
7. Memerintahkan untuk mencegah atau melarang seseorang meninggalkan tempat/tempat selama pemeriksaan dan verifikasi identitas orang, benda, dan dokumen yang dibawa.
8. Ambil foto seseorang yang terlibat dalam kejahatan pajak.
9. Panggil mereka untuk mendengar dan mempertanyakan keterangan mereka sebagai tersangka atau saksi.
10. Hentikan penyelidikan.
11. Melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan Pasal A Undang-Undang KUP, yang menyatakan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak cukup bukti atau fakta yang menjamin bahwa ia termasuk dalam pelanggaran pajak dan faktanya telah kadaluarsa atau Tersangka dinyatakan meninggal.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved