Kewenangan Penyidik di Bidang Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas perpajakan akan melakukan pemeriksaan pajak terhadap
wajib pajak yang tidak memenuhi
kewajiban perpajakannya dengan baik dan penuh.
Mengenai kejahatan perpajakan,
sudah dibahas secara jelas pada
artikel sebelumnya. Pihak yang ditunjuk sebagai penyidik ??pajak mempunyai hak-hak tertentu
yang dapat digunakan untuk memperoleh
fakta dari seorang wajib pajak
dan penyidik ??juga berhak
menghentikan penyidikan dengan
syarat dan ketentuan tertentu,
dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Perlu diperhatikan bahwa tidak sembarang pihak dapat diangkat atau dipilih sebagai penyidik ??pajak. Merujuk pada pasal
1 angka 1 jo pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), disebutkan
bahwa ada dua pihak yang bertindak sebagai penyidik, yaitu Negara
Indonesia. Aparat kepolisian atau pejabat tertentu telah diberi wewenang
khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan.
Pasal ayat (2) UU KUP mengatur
bahwa penyidik ??pajak mempunyai
kewenangan tertentu, yaitu:
1. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan memeriksa
keterangan atau laporan yang berkaitan
dengan tindak pidana perpajakan sehingga
keterangan atau pelaporan
menjadi lebih lengkap. dan jelas.
2. Meneliti, mempelajari, dan
mengumpulkan keterangan yang berkaitan
dengan orang perseorangan
atau badan hukum tentang
kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan.
3. Meminta keterangan dan barang
bukti dari orang perseorangan
atau badan hukum yang berkaitan
dengan pelanggaran perpajakan.
4. Pemeriksaan pembukuan, daftar
dan dokumen lain yang berkaitan
dengan pelanggaran perpajakan.
5. Melakukan penggeledahan barang
bukti atas buku, catatan dan
dokumen lain serta menyita barang
bukti.
6. Meminta bantuan para ahli
dalam menjalankan misi mereka untuk
menyelidiki kejahatan perpajakan.
7. Memerintahkan untuk mencegah atau melarang seseorang
meninggalkan tempat/tempat selama
pemeriksaan dan verifikasi
identitas orang, benda, dan dokumen yang dibawa.
8. Ambil foto seseorang yang terlibat dalam kejahatan pajak.
9. Panggil mereka untuk mendengar dan mempertanyakan keterangan mereka sebagai tersangka atau saksi.
10. Hentikan penyelidikan.
11. Melakukan tindakan-tindakan
lain yang diperlukan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal A Undang-Undang KUP, yang menyatakan bahwa
penyidikan dapat dihentikan apabila tidak cukup bukti atau fakta yang menjamin bahwa ia termasuk dalam pelanggaran pajak dan faktanya telah
kadaluarsa atau Tersangka
dinyatakan meninggal.
|