• 09.00 s.d. 18.00

Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi

Jika persyaratan subjektif dan objektif telah terpenuhi, maka pendaftaran untuk mendapatkan NPWP adalah wajib. Syarat subjektif untuk orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai sejak kelahiran di Indonesia, sedangkan syarat subjektif untuk orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia terpenuhi apabila telah berada di Indonesia paling sedikit 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (183 hari tersebut tidak harus berturut-turut).

 

Syarat obyektifnya adalah keberadaan Pengusaha Kena Pajak. Untuk orang pribadi kena pajak, syarat objektif dianggap terpenuhi jika mereka menerima atau memperoleh penghasilan atau berkewajiban memotong atau memungut penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

 

Jika orang pribadi dalam negeri yang dikenakan pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka orang pribadi tersebut adalah wajib pajak. Dengan kata lain, jika penghasilan seseorang dalam setahun tidak melebihi PTKP, maka ia tidak kena pajak.

 

Saat ini, PTKP untuk orang pribadi adalah Rp 54 juta untuk orang pribadi dan tambahan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan tambahan. Untuk orang yang sudah menikah, PTKP-nya adalah Rp 58,5 juta dan jika memiliki anak, PTKP-nya bertambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan tambahan hingga maksimal tiga orang. Dengan kata lain, memiliki penghasilan bukan berarti Anda wajib membayar pajak penghasilan.

 

Hal yang sama juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha. Perhitungan pajak penghasilan tidak memperhitungkan PTKP dan menggunakan dasar pungutan bruto. Namun, Undang-Undang Perpajakan menetapkan batasannya, yaitu Rp 500 juta. Artinya, jika seseorang yang menjalankan usaha menghasilkan peredaran bruto hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, ia masih belum dikenakan pajak penghasilan. Pajak penghasilan hanya dikenakan atas omzet setelah batas Rp 500 juta terlampaui.

Jika batasan kaya dan miskin adalah PTKP, maka orang yang penghasilannya di bawah PTKP tidak dikenai pajak. Jika kriteria kaya dan miskin adalah kriteria omzet, maka pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak.


sumber : Oleh: Ana Farida Sahara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-orang-miskin-untuk-si-kaya-benarkah

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved