Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi Jika
persyaratan subjektif dan objektif telah terpenuhi, maka pendaftaran untuk
mendapatkan NPWP adalah wajib. Syarat subjektif untuk orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia dimulai sejak kelahiran di Indonesia, sedangkan
syarat subjektif untuk orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
terpenuhi apabila telah berada di Indonesia paling sedikit 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan (183 hari tersebut tidak harus berturut-turut). Syarat
obyektifnya adalah keberadaan Pengusaha Kena Pajak. Untuk orang pribadi kena
pajak, syarat objektif dianggap terpenuhi jika mereka menerima atau memperoleh
penghasilan atau berkewajiban memotong atau memungut penghasilan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya. Jika
orang pribadi dalam negeri yang dikenakan pajak menerima atau memperoleh
penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka orang
pribadi tersebut adalah wajib pajak. Dengan kata lain, jika penghasilan
seseorang dalam setahun tidak melebihi PTKP, maka ia tidak kena pajak. Saat
ini, PTKP untuk orang pribadi adalah Rp 54 juta untuk orang pribadi dan
tambahan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan tambahan. Untuk orang yang sudah
menikah, PTKP-nya adalah Rp 58,5 juta dan jika memiliki anak, PTKP-nya
bertambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan tambahan hingga maksimal tiga
orang. Dengan kata lain, memiliki penghasilan bukan berarti Anda wajib membayar
pajak penghasilan. Hal
yang sama juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha.
Perhitungan pajak penghasilan tidak memperhitungkan PTKP dan menggunakan dasar
pungutan bruto. Namun, Undang-Undang Perpajakan menetapkan batasannya, yaitu Rp
500 juta. Artinya, jika seseorang yang menjalankan usaha menghasilkan peredaran
bruto hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, ia masih belum dikenakan pajak
penghasilan. Pajak penghasilan hanya dikenakan atas omzet setelah batas Rp 500
juta terlampaui.
Jika batasan kaya dan miskin adalah PTKP, maka orang yang penghasilannya di bawah PTKP tidak dikenai pajak. Jika kriteria kaya dan miskin adalah kriteria omzet, maka pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak. sumber : Oleh: Ana Farida Sahara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-orang-miskin-untuk-si-kaya-benarkah |