Keuntungan UMKM Rajin Bayar PajakUsaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah
usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk
pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
UndangUndang Nomor 20 Tahun 2008. Karena merupakan sebuah kewajiban sebagai
warga negara yang memiliki usaha taat terhadap peraturan. dengan taat membayar
pajak pelaku usaha juga mendapatkan beberapa keuntungan seperti : Meningkatkan
kredibilitas usaha karena menunjukkan usaha tersebut dapat dipercaya di mata
lembaga keuangan, perbankan, customer dan partner usaha. Mempermudah urusan
administrasi karena saat ini banyak persyaratan administrasi yang memerlukan
NPWP seperti kredit bank, BPJS, SIUP, dan lainnya, dengan membayar pajak
masalah administrasi akan menjadi lebih mudah. 1.
Pajak penghasilan Pasal (2) atau pajak penghasilan final (berlaku jika UMKM menyewa gedung atau
kantor, memiliki pendapatan
penjualan,dll.) 2.
Bagian 21 fiskal
penghasilan jika memiliki
karyawan 3.
PPh Pasal 23 Jika Membeli
Jasa 1. Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh manfaat dari
tarif pajak penghasilan final sebesar
0,5 untuk jangka waktu 7 tahun. 2. Wajib Pajak badan seperti koperasi,
persekutuan komanditer (CV) dan perusahaan
hanya dapat menikmati tarif pajak final sebesar 0,5 untuk jangka
waktu tahun. 3. Wajib Pajak yang berbentuk perseroan terbatas (PT) hanya dapat memperoleh manfaat dari tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5 untuk
jangka waktu 3 tahun.
|