• 09.00 s.d. 18.00

Keuntungan UMKM Rajin Bayar Pajak

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2008. Karena merupakan sebuah kewajiban sebagai warga negara yang memiliki usaha taat terhadap peraturan. dengan taat membayar pajak pelaku usaha juga mendapatkan beberapa keuntungan seperti : Meningkatkan kredibilitas usaha karena menunjukkan usaha tersebut dapat dipercaya di mata lembaga keuangan, perbankan, customer dan partner usaha. Mempermudah urusan administrasi karena saat ini banyak persyaratan administrasi yang memerlukan NPWP seperti kredit bank, BPJS, SIUP, dan lainnya, dengan membayar pajak masalah administrasi akan menjadi lebih mudah.
Membuat perencanaan keuangan usaha lebih baik karena dengan membayar pajak pengusaha akan mempelajari perencanaan keuangan yang baik . Sebelum membayar pajak, wajib pajak perlu mengetahui kelompok bisnis mana yang termasuk. Berdasarkan UU UMKM No. 20 Tahun 2008, perusahaan diklasifikasikan menurut jumlah aset dan pendapatan dari penjualan. Anggota UMKM yang telah mendaftarkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mendapatkan Surat Tanda Daftar (SKT) termasuk pajak yang harus dibayar oleh UMKM tersebut. Pada dasarnya, pajak penghasilan UMKM dibagi menjadi tiga kategori:

1.    Pajak penghasilan Pasal (2) atau pajak penghasilan final (berlaku jika UMKM menyewa gedung atau kantor, memiliki pendapatan penjualan,dll.)

2.    Bagian 21 fiskal penghasilan jika memiliki karyawan

3.    PPh Pasal 23 Jika Membeli Jasa

 
Berdasarkan PP nomor 23 Tahun 2018, PPh final yang harus dibayar oleh UMKM adalah 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

1.    Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh manfaat dari tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5 untuk jangka waktu 7 tahun.

2.    Wajib Pajak badan seperti koperasi, persekutuan komanditer (CV) dan perusahaan hanya dapat menikmati tarif pajak final sebesar 0,5 untuk jangka waktu tahun.

3.    Wajib Pajak yang berbentuk perseroan terbatas (PT) hanya dapat memperoleh manfaat dari tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5 untuk jangka waktu 3 tahun.


Harap dicatat bahwa pajak penghasilan final jatuh tempo pada tanggal 15 setiap bulan. Jika dikembalikan, pemilik usaha akan mendapatkan bukti berupa Nomor Transaksi Pajak Negara (NTPN). Rumus PPh final UMKM adalah PPh final = Pendapatan bulanan x 0,5%. Lalu bagaimana jika sebuah UMKM tidak memperoleh omzet atau bahkan rugi dalam satu bulan? Negara membebaskan Pajak UMKM kepada Wajib Pajak sebagai tindakan dan dukungan pemerintah kepada industri kecil untuk dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved