• 09.00 s.d. 18.00

Keuntungan Perusahaan Joint Venture

Perusahaan patungan adalah badan hukum yang didirikan oleh 2 pihak atau lebih dengan tujuan untuk menggabungkan sumber daya dan mengelola usaha atau bisnis yang sama untuk jangka waktu tertentu.

Perusahaan yang melakukan hal ini seringkali yang merasa tidak cukup kuat menghadapi banyaknya jumlah pesaing dengan faktor-faktor yang  disebutkan tadi, sehingga mereka mengajak perusahaan lain untuk bekerjasama.

Berikut adalah beberapa alasan untuk usaha bisnis:

1. Kebutuhan modal dan sumber daya

Kemitraan ini dapat membantu mengurangi penggunaan modal dan sumber daya.

2. Mengurangi risiko aktivitas

berkat kerja sama ini, potensi kerugian perusahaan dapat dikurangi sekecil mungkin, karena kerja sama ini mengandung aturan distribusi laba dan rugi masing-masing pihak  bekerja bersama.

3. Pengembangan Bisnis

Kerjasama ini berkontribusi pada kenyamanan untuk mengembangkan peluang bisnis.

4. Transfer teknologi dan profesional

perusahaan pasti akan mentransfer teknologi dan keahlian untuk memberikan manfaat bagi perusahaan dengan teknologi dan keahlian  terbatas.

5. Pembuatan Inovasi Produk

reformasi Produk terkait untuk membuat produk atau inovasi baru untuk dimaksimalkan dengan yang terbaik.

sangat penting bagi mereka yang ingin bergabung dengan usaha patungan untuk Hal-hal, yang harus dicantumkan dalam kontrak usaha patungan, termasuk:

1. Pihak yang terlibat.

2. Atur manajemen usaha patungan dan patuhi.

3. Tingkat kepemilikan masing-masing pihak.

4. Tingkat laba rugi.

5. Tujuan Perjanjian.

6. Jangka waktu perjanjian.

7. Legalitas.

8. Daftar sumber daya.

9. Karyawan yang akan menjalankan usaha patungan.

10. Tulis laporan administrasi dan  keuangan

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved