• 09.00 s.d. 18.00

Ketentuan Penggunaan SSP Pajak

SSP digunakan untuk membayar semua jenis pajak, sedangkan untuk mengelola setiap jenis pajak secara terpisah di kas negara (APBN/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), harus ada anggaran pendapatan (MAP) untuk setiap jenis pajak untuk membayar pajak. Sehubungan dengan Pasal 3(1) PER-09/PJ/2020, SSP digunakan untuk melakukan pembayaran atau kontribusi:

 • 1 jenis pajak

 • 1 masa pajak, tahun pajak atau bagian dari suatu tahun pajak

 • 1 pajak surat, tagihan Pajak, tarif pajak bumi dan bangunan, tagihan atau ketetapan PBB atau ketetapan kuratif yang mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang masih terutang atas pembayaran  ketetapan pajak atau surat tagihan dengan menggunakan 1 kode rekening pajak dan 1 kode jenis setoran.

Satu formulir SSP hanya untuk  satu jenis pajak dan/atau satu masa pajak/satu tahun pajak/surat pajak/faktur pajak dengan  satu nomor rekening pajak dan satu kode kontribusi.

Peraturan tentang Asuransi Kepabeanan, Cukai dan Fiskal

Bersamaan dengan itu, PER-09/PJ/2020 Pasal 1(1) Peraturan tentang Asuransi Kepabeanan, Cukai dan Fiskal (SSPCP) disampaikan;

“SSPCP adalah penyimpan penerimaan negara yang berkaitan dengan impor seperti pajak impor, denda administrasi, pungutan pabean lainnya, cukai,  cukai lainnya, jasa tenaga kerja, bunga dan PPh Pasal 22, pajak penjualan impor dan impor. PPnBM”.

Pembayaran penerimaan pajak  impor, termasuk penyetoran  pajak  impor lainnya, kecuali yang dipungut dalam Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak ini, dengan menggunakan formulir SSPCP. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved