Ketentuan Penggunaan SSP Pajak SSP digunakan untuk membayar semua jenis pajak, sedangkan untuk
mengelola setiap jenis pajak secara terpisah di kas negara (APBN/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara), harus ada anggaran pendapatan (MAP) untuk
setiap jenis pajak untuk membayar pajak. Sehubungan dengan Pasal 3(1)
PER-09/PJ/2020, SSP digunakan untuk melakukan pembayaran atau kontribusi: • 1 jenis pajak • 1 masa pajak, tahun
pajak atau bagian dari suatu tahun pajak • 1 pajak surat, tagihan
Pajak, tarif pajak bumi dan bangunan, tagihan atau ketetapan PBB atau ketetapan
kuratif yang mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang masih terutang atas
pembayaran ketetapan pajak atau surat
tagihan dengan menggunakan 1 kode rekening pajak dan 1 kode jenis setoran. Satu formulir SSP hanya untuk
satu jenis pajak dan/atau satu masa pajak/satu tahun pajak/surat
pajak/faktur pajak dengan satu nomor
rekening pajak dan satu kode kontribusi. Peraturan tentang Asuransi Kepabeanan, Cukai dan Fiskal Bersamaan dengan itu, PER-09/PJ/2020 Pasal 1(1) Peraturan
tentang Asuransi Kepabeanan, Cukai dan Fiskal (SSPCP) disampaikan; “SSPCP adalah penyimpan penerimaan negara yang berkaitan dengan
impor seperti pajak impor, denda administrasi, pungutan pabean lainnya,
cukai, cukai lainnya, jasa tenaga kerja,
bunga dan PPh Pasal 22, pajak penjualan impor dan impor. PPnBM”.
Pembayaran penerimaan pajak
impor, termasuk penyetoran
pajak impor lainnya, kecuali yang
dipungut dalam Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak ini, dengan
menggunakan formulir SSPCP. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang dan
Peraturan Kepabeanan dan Cukai. |