Ketentuan
Pajak untuk Alat Berat Kena Pajak Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan peraturan menteri dalam negeri
(Permendagri) mengenai pajak alat berat (PAB). Penyusunan Permendagri ini sebagai
tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Adanya pajak untuk alat
berat dalam UU HKPD sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
15/PUU-XV/2017. Dimana MK memandang alat berat dapat dikenai pajak. Dan tidak
seharusnya dikenai pajak kendaraan bermotor. Putusan
MK Nomor 15/PUU-XV/2017 mengatakan dasar hukum baru sangat dibutuhkan dalam
peraturan perundang-undangan untuk dapat mengenakan pajak terhadap alat berat
yang antara lain dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU 28/2009
sepanjang berkenaan dengan pengaturan pengenaan pajak terhadap alat berat. Tarif pengenaan pajak alat berat Dalam
UU HKPD, alat berat dikenai PAB dengan tarif maksimal sebesar 0,2%
yang ditetapkan oleh provinsi melalui perda. Dasar pengenaan pajak alat berat
Dasar
pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat, yakni harga rata-rata
pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Harga rata-rata pasaran umum diatur
dalam peraturan menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari
menteri keuangan. Dasar pajak alat berat akan ditinjau ulang paling lama setiap
3 tahun dengan melihat indeks harga dan perkembangan perekonomian. |