• 09.00 s.d. 18.00

Ketentuan Pajak untuk Alat Berat Kena Pajak

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) mengenai pajak alat berat (PAB). Penyusunan Permendagri ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Adanya pajak untuk alat berat dalam UU HKPD sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017. Dimana MK memandang alat berat dapat dikenai pajak. Dan tidak seharusnya dikenai pajak kendaraan bermotor.

Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017 mengatakan dasar hukum baru sangat dibutuhkan dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat mengenakan pajak terhadap alat berat yang antara lain dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU 28/2009 sepanjang berkenaan dengan pengaturan pengenaan pajak terhadap alat berat.

Tarif pengenaan pajak alat berat

Dalam UU HKPD, alat berat dikenai PAB dengan tarif maksimal sebesar 0,2% yang ditetapkan oleh provinsi melalui perda.

Dasar pengenaan pajak alat berat

Dasar pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat, yakni harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Harga rata-rata pasaran umum diatur dalam peraturan menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. Dasar pajak alat berat akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan melihat indeks harga dan perkembangan perekonomian.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved