Ketentuan Ini Wajib Diketahui Eksportir Semua
kegiatan di bidang ekonomi pastinya mempunyai ketentuan dan aturan yang
mengikat agar proses ekonomi berjalan sistemik. Artinya ini juga berlaku untuk
pelaku ekspor atau yang juga disebut eksportir.
Tahap pembukaan letter of credit adalah tahapan
setelah perjanjian penjualan barang ditandatangani, ketika eksportir meminta bank penerbit untuk melanjutkan pembayaran perjanjian kepada importir.
Ada 3 langkah dalam letter of credit 1.
Importir
membuka bank devisa yang melakukan
pembayaran kepada eksportir berdasarkan kontrak penjualan yang
disetujui. 2.
Setelah disetujui oleh bank devisa,
permintaan importir kemudian membuka letter
of credit melalui jaringan bank
yang berada di negara asal importir, yang dikenal sebagai advising bank. 3.
Memberitahu bank untuk
memverifikasi keabsahan dokumen importir. Setelah disetujui, bank penasihat
mengeluarkan letter of credit untuk memastikan produk dikirim.
3. Proses Pengiriman Jika
importir telah melakukan
pembayaran dan penjaminan dengan letter
of credit. Langkah selanjutnya adalah tugas eksportir dalam memproses
barang yang akan dikirim ke luar
negeri. Dalam hal ini eksportir harus
melakukan beberapa langkah yaitu
1.
Eksportir
mencarter kapal kargo sesuai dengan kontrak jual beli. 2.
Eksportir
akan mengurus Pemberitahuan
Ekspor (PEB) ke Bea Cukai dan
membayar semua kewajibannya misalnya
pajak ekspor baru setelah
Kode Harmonisasi (HS). Kode HS adalah
klasifikasi barang impor dan
ekspor yang umum. Hal ini dibuat
untuk keperluan statistik, tarif, aturan asal, untuk memantau barang selama ekspor dan impor.
Setelah barang sampai di
importir, eksportir dapat memungut
biaya pengiriman. Ada beberapa langkah
penarikan yaitu, 1.
Eksportir
menyiapkan semua dokumen yang tertulis dalam letter of credit
dari Advising Bank. 2.
Eksportir
pergi ke Advising Bank
untuk meminta pengembalian dana dari importir.
3.
Transmisi data pengiriman cek
bank. Setelah semuanya beres, berarti eksportir berhak memungut uang dari hasil penjualan |