Ketentuan Ini Wajib Diketahui Eksportir Semua
kegiatan di bidang ekonomi pastinya mempunyai ketentuan dan aturan yang
mengikat agar proses ekonomi berjalan sistemik. Artinya ini juga berlaku untuk
pelaku ekspor atau yang juga disebut eksportir.
Tahap pembukaan letter of credit adalah tahapan setelah perjanjian penjualan barang ditandatangani, ketika eksportir meminta bank penerbit untuk melanjutkan pembayaran perjanjian kepada importir.
Ada 3 langkah dalam letter of credit 1. Importir membuka bank devisa yang melakukan pembayaran kepada eksportir berdasarkan kontrak penjualan yang disetujui. 2. Setelah disetujui oleh bank devisa, permintaan importir kemudian membuka letter of credit melalui jaringan bank yang berada di negara asal importir, yang dikenal sebagai advising bank. 3. Memberitahu bank untuk memverifikasi keabsahan dokumen importir. Setelah disetujui, bank penasihat mengeluarkan letter of credit untuk memastikan produk dikirim.
3. Proses Pengiriman Jika importir telah melakukan pembayaran dan penjaminan dengan letter of credit. Langkah selanjutnya adalah tugas eksportir dalam memproses barang yang akan dikirim ke luar negeri. Dalam hal ini eksportir harus melakukan beberapa langkah yaitu 1. Eksportir mencarter kapal kargo sesuai dengan kontrak jual beli. 2. Eksportir akan mengurus Pemberitahuan Ekspor (PEB) ke Bea Cukai dan membayar semua kewajibannya misalnya pajak ekspor baru setelah
Kode Harmonisasi (HS). Kode HS adalah
klasifikasi barang impor dan
ekspor yang umum. Hal ini dibuat
untuk keperluan statistik, tarif, aturan asal, untuk memantau barang selama ekspor dan impor.
Setelah barang sampai di importir, eksportir dapat memungut biaya pengiriman. Ada beberapa langkah penarikan yaitu, 1. Eksportir menyiapkan semua dokumen yang tertulis dalam letter of credit dari Advising Bank. 2. Eksportir pergi ke Advising Bank untuk meminta pengembalian dana dari importir.
3. Transmisi data pengiriman cek bank. Setelah semuanya beres, berarti eksportir berhak memungut uang dari hasil penjualan |