• 09.00 s.d. 18.00

Ketentuan Ini Wajib Diketahui Eksportir

Semua kegiatan di bidang ekonomi pastinya mempunyai ketentuan dan aturan yang mengikat agar proses ekonomi berjalan sistemik. Artinya ini juga berlaku untuk pelaku ekspor atau yang juga disebut eksportir.
Mengikuti ketentuan Kementerian Perdagangan, ada empat tahapan yang perlu dilewati dalam melakukan ekspor, di antaranya:


1. Sales Contract Process


Sales Contract Process yaitu dokumen persetujuan pada kedua belah pihak, dari importir juga eksportir. Dalam dokumen ini berisikan proses kelanjutan dari purchase order yang sebelumnya sudah dilakukan.


2. Proses pembukaan Letter of Credit

Tahap pembukaan letter of credit adalah tahapan setelah perjanjian penjualan barang ditandatangani, ketika eksportir meminta bank penerbit untuk melanjutkan pembayaran perjanjian kepada importir.

 

Ada 3 langkah dalam letter of credit

1.   Importir membuka bank devisa yang melakukan pembayaran kepada eksportir berdasarkan kontrak penjualan yang disetujui.

2.   Setelah disetujui oleh bank devisa, permintaan importir kemudian membuka letter of credit melalui jaringan bank yang berada di negara asal importir, yang dikenal sebagai advising bank.

3.   Memberitahu bank untuk memverifikasi keabsahan dokumen importir. Setelah disetujui, bank penasihat mengeluarkan letter of credit untuk memastikan produk dikirim.

 

3. Proses Pengiriman

Jika importir telah melakukan pembayaran dan penjaminan dengan letter of credit. Langkah selanjutnya adalah tugas eksportir dalam memproses barang yang akan dikirim ke luar negeri. Dalam hal ini eksportir harus melakukan beberapa langkah yaitu

1.   Eksportir mencarter kapal kargo sesuai dengan kontrak jual beli.

2.   Eksportir akan mengurus Pemberitahuan Ekspor (PEB) ke Bea Cukai dan membayar semua kewajibannya misalnya pajak ekspor baru setelah

 

Kode Harmonisasi (HS). Kode HS adalah klasifikasi barang impor dan ekspor yang umum. Hal ini dibuat untuk keperluan statistik, tarif, aturan asal, untuk memantau barang selama ekspor dan impor.
Setelah memuat semua produk untuk ekspor, bukti penyerahan dapat dikirim ke bank periklanan, yang kemudian diteruskan ke importir, yang kemudian menerima dokumen pada saat pembayaran diterima, dilakukan melalui advising bank. Dokumen ini berfungsi sebagai tanda terima penerimaan barang pada saat kedatangan.


4. Proses negosiasi dokumen pengiriman

Setelah barang sampai di importir, eksportir dapat memungut biaya pengiriman. Ada beberapa langkah penarikan yaitu,

1.    Eksportir menyiapkan semua dokumen yang tertulis dalam letter of credit dari Advising Bank.

2.    Eksportir pergi ke Advising Bank untuk meminta pengembalian dana dari importir.

3.   Transmisi data pengiriman cek bank. Setelah semuanya beres, berarti eksportir berhak memungut uang dari hasil penjualan

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved