Ketentuan Faktur
Pajak Pengganti Tidak BerubahDirektorat
Jenderal Pajak (DJP) telah memperbaharui peraturan terkait faktur pajak melalui
perdirjen terbaru PER-11/PJ/2022 yang
resmi berlaku mulai 1 September 2022. Peraturan tersebut mengamandemen sejumlah
pasal. 2022. Namun, ketentuan pembuatan faktur pajak alternatif tidak berubah.
Tata cara pembuatan faktur pajak alternatif selalu mengacu pada Pasal 22 dan 24
serta lampiran surat J PER-03/PJ/2022. “Alternatif cara pembuatan faktur pajak selalu
mengacu pada PER-03/PJ/2022” , jelas DJP melalui akun Twitter @kring_pajak di jejaring sosial,
dikutip hari ini. Dalam
Pasal 22 PER-03/PJ/2022, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengoreksi atau
mengganti Faktur Pajak yang disebabkan karena pengisian atau penulisan yang
salah sehingga tidak tersedia informasi
yang akurat, lengkap dan tidak ambigu. Perbaikan dan penggantian dilakukan
dengan menerbitkan faktur pajak pengganti. Lampiran
PER-03/PJ/2022 menjelaskan bahwa pembuatan faktur pajak alternatif dilakukan
melalui aplikasi faktur elektronik. Penerbitan faktur pajak pengganti dapat
dilakukan selama masa pelaporan PPN sudah habis dan faktur pengganti masih
dapat diserahkan atau dikoreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harap
dicatat bahwa Faktur Pajak Alternatif NSFP selalu menggunakan NSFP yang sama
dengan Faktur Pajak Alternatif NSFP. Tanggal faktur pajak alternatif kemudian
diisi dengan tanggal pembuatan faktur pajak alternatif.
DJP
memberikan contoh stempel tanggal faktur
pajak alternatif. Misalnya faktur pajak periode Juni 2022, faktur pajak pengganti akan diterbitkan pada
tanggal 24 Agustus 2022. Jika SPT PPN
bulan Juni telah diumumkan, koreksi faktur pajak pengganti memerlukan PKP.
menerapkan Penyesuaian SPT untuk SPT PPN
Masa PPN bulan Juni. |