Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Tidak BerubahDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbaharui peraturan terkait faktur pajak melalui perdirjen terbaru PER-11/PJ/2022 yang resmi berlaku mulai 1 September 2022. Peraturan tersebut mengamandemen sejumlah pasal. 2022. Namun, ketentuan pembuatan faktur pajak alternatif tidak berubah. Tata cara pembuatan faktur pajak alternatif selalu mengacu pada Pasal 22 dan 24 serta lampiran surat J PER-03/PJ/2022. “Alternatif cara pembuatan faktur pajak selalu mengacu pada PER-03/PJ/2022” , jelas DJP melalui akun Twitter @kring_pajak di jejaring sosial, dikutip hari ini. Dalam Pasal 22 PER-03/PJ/2022, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengoreksi atau mengganti Faktur Pajak yang disebabkan karena pengisian atau penulisan yang salah sehingga tidak tersedia informasi yang akurat, lengkap dan tidak ambigu. Perbaikan dan penggantian dilakukan dengan menerbitkan faktur pajak pengganti. Lampiran PER-03/PJ/2022 menjelaskan bahwa pembuatan faktur pajak alternatif dilakukan melalui aplikasi faktur elektronik. Penerbitan faktur pajak pengganti dapat dilakukan selama masa pelaporan PPN sudah habis dan faktur pengganti masih dapat diserahkan atau dikoreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harap dicatat bahwa Faktur Pajak Alternatif NSFP selalu menggunakan NSFP yang sama dengan Faktur Pajak Alternatif NSFP. Tanggal faktur pajak alternatif kemudian diisi dengan tanggal pembuatan faktur pajak alternatif.
DJP memberikan contoh stempel tanggal faktur pajak alternatif. Misalnya faktur pajak periode Juni 2022, faktur pajak pengganti akan diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2022. Jika SPT PPN bulan Juni telah diumumkan, koreksi faktur pajak pengganti memerlukan PKP. menerapkan Penyesuaian SPT untuk SPT PPN Masa PPN bulan Juni. |