Ketentuan Barang Tidak Dipungut CukaiKepabeanan adalah hal yang berbeda. Yang dimaksud dengan pabean adalah pungutan yang dilakukan
oleh pemerintah atas barang ekspor
dan impor. Meskipun cukai adalah pajak
pemerintah atas produk tertentu,
sifatnya diatur dalam Undang-Undang
Cukai. Berdasarkan pasal undang-undang nomor 11 tahun 1995 s.t.d.t.d undang-undang nomor. 39 Tahun 2007
tentang Perpajakan (UU Perpajakan), pajak yang dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKC) antara lain etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau. Namun, tidak semua BKC atas produk tersebut dikenakan cukai. Pada dasarnya, ada karakter dasar atau tipe khusus
berdasarkan artikel, di
antaranya: 1.
Konsumsi harus dikendalikan. 2.
Sirkulasinya harus dipantau. 3.
Penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat
atau lingkungan. 4.
Penerapannya memerlukan beban restoratif demi keadilan dan
keseimbangan. Untuk Barang Tidak
Kena Pajak, cukai telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Pajak Konsumsi Khusus
bersama-sama dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK. 0 /2017
tentang Pajak yang Tidak Tertagih (PMK 59/2017). Berdasarkan ayat 1 dan 2 Pasal 8 Undang-undang Cukai, sejumlah produk tidak dikenakan pajak, termasuk: 1.
Tembakau iris atau minuman campuran
etil alkohol sampai batas tertentu.
2.
Barang kena cukai dikirim
langsung atau selanjutnya ke
tujuan di luar pabean
(Indonesia). 3.
Ekspor barang konsumsi. 4.
Barang konsumsi khusus
dibawa ke pabrik atau tempat penyimpanan. 5.
Barang konsumsi khusus
yang digunakan sebagai bahan baku dan
bahan penolong untuk menghasilkan
barang jadi adalah barang konsumsi khusus. 6.
Barang musnah atau rusak sebelum dibawa keluar dari pabrik/gudang/tempat
penitipan
7.
Tidak ada pajak cukai
lainnya |