• 09.00 s.d. 18.00

Ketentuan Barang Tidak Dipungut Cukai

Kepabeanan adalah hal yang berbeda. Yang dimaksud dengan pabean adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas barang ekspor dan impor. Meskipun cukai adalah pajak pemerintah atas produk tertentu, sifatnya diatur dalam Undang-Undang Cukai. Berdasarkan pasal undang-undang nomor 11 tahun 1995 s.t.d.t.d undang-undang nomor. 39 Tahun 2007 tentang Perpajakan (UU Perpajakan), pajak yang dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKC) antara lain etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau. Namun, tidak semua BKC atas produk tersebut dikenakan cukai. Pada dasarnya, ada karakter dasar atau tipe khusus berdasarkan artikel, di antaranya:

1.    Konsumsi harus dikendalikan.

2.    Sirkulasinya harus dipantau.

3.    Penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan.

4.    Penerapannya memerlukan beban restoratif demi keadilan dan keseimbangan.

Untuk Barang Tidak Kena Pajak, cukai telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Konsumsi Khusus bersama-sama dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  59/PMK. 0 /2017 tentang Pajak yang Tidak Tertagih (PMK 59/2017). Berdasarkan ayat 1 dan 2 Pasal 8 Undang-undang Cukai, sejumlah produk tidak dikenakan pajak, termasuk:

1.    Tembakau iris atau minuman campuran etil alkohol sampai batas tertentu.

2.    Barang kena cukai dikirim langsung atau selanjutnya ke tujuan di luar pabean (Indonesia).

3.    Ekspor barang konsumsi.

4.    Barang konsumsi khusus dibawa ke pabrik atau tempat penyimpanan.

5.    Barang konsumsi khusus yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong untuk menghasilkan barang jadi adalah barang konsumsi khusus.

6.    Barang musnah atau rusak sebelum dibawa keluar dari pabrik/gudang/tempat penitipan

7.    Tidak ada pajak cukai lainnya

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved