Salah satu bentuk
fasilitas tax allowance yang
diberikan pemerintah Indonesia ialah pengurangan penghasilan neto sebesar 30%
dari jumlah penanaman modal. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% tersebut
dapat diberikan terhadap 2 hal, yaitu aktiva tetap berwujud termasuk tanah dan
aktiva tetap berwujud selain tanah. Dalam artikel ini akan diuraikan mengenai
ketentuan aktiva tetap termasuk tanah yang dapat diberikan fasilitas
pengurangan penghasilan neto sebesar 30%. Secara umum, ketentuan terkait dengan
aktiva tetap termasuk tanah yang dapat diberikan fasilitas pengurangan
penghasilan neto sebesar 30% diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun
2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu (PP 78/2019) beserta aturan
turunannya. Aturan turunan
yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020). Aktiva tetap berwujud termasuk tanah dapat
didefinisikan sebagai aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha
utama dan/atau penunjang utama yang terkait langsung dengan kegiatan usaha
utama yang dimaksud. Definisi tersebut tercantum dalam penjelasan Pasal 4 ayat
(1) PMK 96/2020. Perlu dipahami
tidak seluruh aktiva tetap berwujud termasuk tanah dapat memperoleh fasilitas
tax allowance. Dalam konteks ini, berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) PP 78/2019,
terdapat 3 ketentuan yang harus diperhatikan untuk menetapkan nilai aktiva
tetap berwujud yang dapat memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto
sebesar 30%. Pertama, aktiva tetap berwujud termasuk tanah diperoleh wajib
pajak badan dalam keadaan baru. Terdapat pengecualian terhadap ketentuan
tersebut, yaitu terhadap aktiva tetap berwujud yang berasal dari relokasi
keseluruhan atas satu paket penanaman modal dari negara lain. Kedua, aktiva
tetap berwujud termasuk tanah tercantum dalam izin prinsip, izin investasi,
pendaftaran penanaman modal, atau izin investasi. Adapun untuk izin prinsip,
izin investasi, dan pendaftaran penanaman modal dapat diterbitkan oleh Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota. Sementara itu, izin usaha
diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS) yang menjadi dasar
pemberian fasilitas. Ketiga, aktiva tetap berwujud termasuk tanah dimiliki dan
digunakan untuk kegiatan usaha utama. Merujuk pada Pasa 4 ayat (3) PMK 96/2020,
aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama juga meliputi
aktiva tetap berwujud penunjang utama yang terkait langsung dengan kegiatan
usaha yang dimaksud. Sementara itu,
fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% tidak dapat diberikan
terhadap aktiva tetap berwujud yang diperoleh melalui sewa guna usaha tanpa hak
opsi (operating lease) atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease)
sebelum hak opsi atas aktiva tersebut dilakukan. Ketentuan tersebut sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (4) PMK 96/2020. Sebagai informasi tambahan, hak opsi
dalam sewa guna usaha dapat dipahami sebagai hak yang dimiliki oleh penyewa
(lesse) pada akhir masa kontrak untuk membeli atau memperpanjang objek sewa
guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Definisi hak opsi tersebut
dapat ditemukan dalam Pasal 1 huruf o Keputusan Menteri Keuangan No.
1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (KMK 1169/1991).
Sumber:
https://atpetsi.or.id/ketentuan-aktiva-tetap-termasuk-tanah-yang-dapat-tax-allowance |