Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan
Fiskal (KEM-PPKF)
Dalam
dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023
menyebutkan, bahwa pemerintah akan terus berupaya mengoptimalisasikan
penerimaan pajak dengan meningkatkan rasio (tax ratio) secara bertahap. Isi dokumen
tersebut adalah kebijakan teknis pajak tahun 2023 akan disusun dengan tetap
menjaga efektivitas reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi fiskal,
dan konsolidasi fiskal. Kebijakan teknis tersebut,
antara lain : 1.Optimalisasi
perluasan basis pemajakan melalui pengawasan wajib pajak sebagai tindak lanjut
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan penerapan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. 2. Penguatan
kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan berbasis kewilayahan untuk
menjangkau seluruh potensi di tiap wilayah. 3.
Fokus kegiatan pengawasan yang lebih terarah melalui implementasi penyusunan
Daftar Prioritas Pengawasan (DPP). 4.
Prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta
wajib pajak grup dan ekonomi digital. 5.
Percepatan reformasi bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses
bisnis, dan regulasi dalam rangka persiapan implementasi core tax system.
Meliputi percepatan perluasan jabatan fungsional serta perubahan dan
penyempurnaan tugas dan fungsi unit instansi kantor pusat dan kantor wilayah. 6.
Perluasan kanal pembayaran pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. 7. Kegiatan
penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensik. 8.
Pemberian insentif pajak yang terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan
sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.
Agar WP Bayar Angsuran Lebih
Tinggi, DJP Dapat Lakukan Dinamisasi |