Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah istilah yang
sudah tidak asing lagi. Meski begitu, tahukah Anda mengapa pemerintah perlu
membuat APBN? Informasi mengenai kenapa setiap negara memerlukan APBN penting
diketahui. Terlebih, tujuan penyusunan APBN adalah salah satu topik yang kerap
menarik perhatian. Tak ayal, sejumlah pertanyaan terkait mengapa APBN perlu
dibuat banyak bermunculan di kalangan pembaca, termasuk bagi yang sering
menemukan pertanyaan semacam ini di soal-soal ujian. Mengapa pemerintah perlu
penyusunan APBN? Apa tujuan pembuatan APBN? Apa tujuan dari penyusunan APBN?
Itulah beberapa pertanyaan dengan nada serupa yang kerap bermunculan. Karena
itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut. Mengenal apa itu APBN Untuk menjawab pertanyaan kenapa setiap negara
memerlukan APBN, sebaiknya pahami dulu definisi atau pengertian APBN. Secara
sederhana, bisa dikatakan APBN adalah rencana keuangan pemerintahan suatu
negara yang telah disetujui oleh lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Secara garis besar struktur APBN adalah Pendapatan Negara dan
Hibah, Belanja Negara, Keseimbangan Primer, Surplus/Defisit Anggaran, dan
Pembiayaan. Secara resmi, di Indonesia definisi APBN berpedoman pada pasal 23 ayat 1
UUD 1945. Apa arti APBN menurut UUD 1945? Sesuai ketentuan tersebut, APBN
adalah suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
telah disetujui oleh DPR untuk masa waktu satu tahun. Lebih lanjut disebutkan, APBN adalah pengelolaan keuangan negara setiap
tahun yang ditetapkan dengan undang-undang. APBN dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab serta ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang
dimaksud dengan APBN adalah meliputi lima hal sebagai berikut: APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. APBN
terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. APBN
meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember. APBN ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. APBN mempunyai
fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Mengapa APBN perlu dibuat? Dikutip dari laman resmi Kementerian
Keuangan (Kemenkeu), APBN adalah pengejawantahan perencanaan pembangunan dalam
bentuk anggaran tahunan. Jadi agar perencanaan pembangunan dapat dieksekusi
maka rencana itu harus disertai dengan penganggaran yang memadai. Penjelasan tersebut sekaligus menjadi jawaban bagi pertanyaan kenapa
setiap negara memerlukan APBN atau mengapa pemerintah perlu membuat APBN. Lebih
lanjut, dikutip dari sumber.belajar.kemdikbud.go.id, APBN harus melaksanakan
fungsi yaitu sebagai berikut: fungsi otorisasi fungsi perencanaan fungsi
pengorganisasian fungsi pengawasan fungsi alokasi fungsi distribusi fungsi
stabilisasi Mengapa APBN perlu dibuat sebagaimana fungsi tersebut tidak lepas
dari tujuan pembuatan APBN itu sendiri. APBN mempunyai tujuan untuk mengatur
pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesampatan
kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga
kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan. Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan
pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan
produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi
dan kemakmuran masyarakat. Itulah sejumlah penjelasan untuk menjawab pertanyaan
kenapa setiap negara memerlukan APBN atau mengapa pemerintah perlu membuat APBN.
sumber:
https://money.kompas.com/read/2022/03/26/182728926/kenapa-setiap-negara-memerlukan-apbn?page=2 |