• 09.00 s.d. 18.00

Kelompok Biaya Vokasi Ini Dapat Fasilitas Pajak Jumbo

Potongan superfiskal atau insentif pajak jumbo merupakan insentif bagi Wajib Pajak untuk mengikuti program pendidikan vokasi atau melakukan R&D sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam artikel ini, akan dibahas pemotongan Supertax Professional sebagai insentif perpajakan bagi Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pemagangan, pemagangan, dan pemagangan dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berdasarkan kompetensi tertentu.
Insentif pajak super usaha dicapai dengan memberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sampai dengan 200.000 dari jumlah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak. Biaya-biaya tersebut telah dijelaskan secara rinci dalam PMK 128/2019. Jadi apa biaya ini?



Sesuai Pasal PMK 128/2019 disebutkan bahwa terdapat 5 kelompok biaya yang dapat memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto, antara lain:


1. Penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus seperti listrik, air, bahan bakar, dan biaya lainnya.
2. Instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing pelaksana magang atau kegiatan pembelajaran.
3. Barang atau bahan untuk keperluan pelaksanaan magang atau kegiatan pembelajaran.
4. Honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada peserta didik, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik, tenaga kependidikan, dan infrastruktur yang merupakan peserta praktik kerja atau pemagangan.
5. Biaya sertifikasi kompetensi bagi peserta didik, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik, tenaga kependidikan, dan infrastruktur yang merupakan peserta praktik kerja atau pemagangan.

Untuk pemotongan pajak pensiun yang dilakukan dengan cara mengurangi penghasilan bruto sampai dengan maksimum 200%, meliputi dua faktor berikut:


1. Jumlah penghasilan mengurangi 100% dari total biaya yang dikeluarkan dalam proses pekerjaan, kegiatan belajar, dan bekerja.
2. Tambahan pengurangan pendapatan kotor hingga 100 ri dari total biaya yang dikeluarkan untuk praktek kerja, pemagangan dan studi

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved