Kebijakan Pemeriksaan Pajak Selama Masa Pandemi COVID-19 Sejak pandemi COVID-19 melanda
Indonesia sejak tahun 2020 hingga saat ini, dua undang-undang perpajakan telah
disusun di DPR dan satu undang-undang KUP sedang dalam proses. Ketentuan ini
sejalan dengan kebijakan fiskal ekspansif
pemerintah untuk menghadapi pertumbuhan ekonomi multidimensi akibat pandemi COVID-19. Peraturan pertama adalah
Perppu no. 1/2020, yang dialihkan ke UU No. 2/2020. Ketentuan ini secara khusus
merupakan respon cepat atas dampak pandemi COVID-19 setelah lebih awal
disahkannya UU APBN 2020. Aturan kedua adalah UU No. 11/2020 tentang penciptaan
lapangan kerja. Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk meningkatkan
kemudahan berusaha baik bagi PMA maupun
UKM. Ketentuan ketiga masih RUU, yakni UU KUP 2021 yang ternyata mengikuti
model RUU omnibus. Berdasarkan kedua undang-undang dan satu RUU tersebut di
atas, tidak ada pasal yang mengubah atau
mengubah kebijakan revisi perpajakan. SDSN Pajak (Organisasi dalam Satu
Naskah) menurut Tahun 2021, setelah pengesahan UU Cipta Kerja, peraturan
akuntansi dan audit (Bab 6, Pasal 28, 29, 29A, 30 dan 31) terakhir diubah dengan UU No. . 28/2007 tidak
berubah sampai sekarang. Peraturan pelaksanaan pemeriksaan pajak telah berubah
sejak berlakunya UU CK, yaitu: • Peraturan Pemerintah No. 74/2011 s.t.d.d. PP
No. 9 Tahun 20201 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU KUP. • Menteri Keuangan no. 17/PMK.03/2013
s.t.d.t.d. 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Peninjauan • Keputusan Direktur Jenderal
Dewan Pajak No. Per-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan • Peraturan Direktorat Jenderal Administrasi
Pajak No. Per-07/PJ/2017 tentang Petunjuk Pemeriksaan Terkait Pengawasan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan • SE Dirjen Pajak no. SE-15/PJ/2018 tentang
Kebijakan Pemeriksaan Secara khusus, aturan pelaksanaan pemeriksaan
transfer pricing mengacu pada ketentuan sebagai berikut: • Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.
Per-22/PJ/2013, tentang Pedoman Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Hubungan
Istimewa; dan • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak no.
SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Penyidikan Wajib Pajak Terkait Khusus • Berdasarkan UU APBN 2021, target penerimaan
pajak sebesar Rp1.444.541,6 miliar (2,9
persen perspektif 2020). Target tersebut dipengaruhi oleh peningkatan aktivitas
ekonomi pascapandemi Covid-19 dan dampak reformasi perpajakan. • Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
di atas, kebijakan umum penerimaan pajak tahun 2021 meliputi: 1) peningkatan kewajiban pajak
sukarela dan 2) upaya pengendalian dan
penegakan yang adil Sebagai langkah implementasi kebijakan umum perpajakan tahun 2021,
pemerintah juga rencana pelaksanaan kebijakan teknis yang antara lain meliputi
optimalisasi penerimaan pajak •
berbasis individu dan daerah melalui penyuluhan dan pengendalian; dan • audit, penagihan, dan penegakan yang adil dan berbasis risiko. • Salah satu langkah kebijakan teknis di atas adalah optimalisasi
penggunaan data dan manajemen risiko dalam pengawasan, pengendalian dan
penegakan hukum. • Berdasarkan fenomena tersebut di atas,
permasalahan yang diidentifikasi dan dianalisis berkaitan dengan kebijakan pengendalian pada masa pandemi
COVID-19.
• Analisis ini penting bagi wajib pajak agar
wajib pajak dapat menerapkan strategi untuk menghadapi kebijakan revisi
perpajakan yang tidak terpisahkan dari kebijakan perpajakan secara keseluruhan |