• 09.00 s.d. 18.00

Kebijakan Pemeriksaan Pajak Selama Masa Pandemi COVID-19

 

Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia sejak tahun 2020 hingga saat ini, dua undang-undang perpajakan telah disusun di DPR dan satu undang-undang KUP sedang dalam proses. Ketentuan ini sejalan dengan kebijakan fiskal ekspansif  pemerintah untuk menghadapi pertumbuhan ekonomi multidimensi akibat  pandemi COVID-19. Peraturan pertama adalah Perppu no. 1/2020, yang dialihkan ke UU No. 2/2020. Ketentuan ini secara khusus merupakan respon cepat atas dampak pandemi COVID-19 setelah lebih awal disahkannya UU APBN 2020. Aturan kedua adalah UU No. 11/2020 tentang penciptaan lapangan kerja. Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha  baik bagi PMA maupun UKM. Ketentuan ketiga masih RUU, yakni UU KUP 2021 yang ternyata mengikuti model RUU omnibus. Berdasarkan kedua undang-undang dan satu RUU tersebut di atas, tidak ada pasal yang mengubah atau  mengubah kebijakan revisi perpajakan. SDSN Pajak (Organisasi dalam Satu Naskah) menurut Tahun 2021, setelah pengesahan UU Cipta Kerja, peraturan akuntansi dan audit (Bab 6, Pasal 28, 29, 29A, 30 dan 31)  terakhir diubah dengan UU No. . 28/2007 tidak berubah sampai sekarang. Peraturan pelaksanaan pemeriksaan pajak telah berubah sejak berlakunya UU CK, yaitu:

 • Peraturan Pemerintah No. 74/2011 s.t.d.d. PP No. 9 Tahun 20201 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU KUP.

 • Menteri Keuangan no. 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Peninjauan

• Keputusan Direktur Jenderal Dewan Pajak No. Per-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

 • Peraturan Direktorat Jenderal Administrasi Pajak No. Per-07/PJ/2017 tentang Petunjuk Pemeriksaan Terkait Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

 • SE Dirjen Pajak no. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan

 Secara khusus, aturan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

 • Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. Per-22/PJ/2013, tentang Pedoman Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Hubungan Istimewa; dan

 • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak no. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Penyidikan Wajib Pajak Terkait Khusus

 • Berdasarkan UU APBN 2021, target penerimaan pajak  sebesar Rp1.444.541,6 miliar (2,9 persen perspektif 2020). Target tersebut dipengaruhi oleh peningkatan aktivitas ekonomi pascapandemi Covid-19 dan dampak reformasi perpajakan.

 • Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut di atas, kebijakan umum penerimaan pajak tahun 2021  meliputi: 1) peningkatan kewajiban pajak sukarela  dan 2) upaya pengendalian dan penegakan  yang adil

 Sebagai langkah implementasi  kebijakan umum perpajakan tahun 2021, pemerintah juga rencana pelaksanaan kebijakan teknis yang antara lain meliputi optimalisasi penerimaan pajak 

 •  berbasis individu dan daerah melalui penyuluhan dan pengendalian; dan

 • audit, penagihan, dan penegakan  yang adil dan berbasis risiko.

 • Salah satu langkah  kebijakan teknis di atas adalah optimalisasi penggunaan data dan manajemen risiko dalam pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum.

 • Berdasarkan fenomena tersebut di atas, permasalahan yang diidentifikasi dan dianalisis berkaitan dengan  kebijakan pengendalian pada masa pandemi COVID-19.

 • Analisis ini penting bagi wajib pajak agar wajib pajak dapat menerapkan strategi untuk menghadapi kebijakan revisi perpajakan yang tidak terpisahkan dari kebijakan perpajakan secara keseluruhan

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved