• 09.00 s.d. 18.00

Keadilan Pajak bagi Pekerja

Dalam sistem pajak yang diadopsi secara universal, ada dua jenis keadilan pajak: keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan horizontal berarti bahwa pekerja dengan jumlah pendapatan yang sama harus dikenakan pajak yang sama, sedangkan keadilan vertikal berarti bahwa pekerja dengan pendapatan yang lebih besar harus dikenakan pajak yang lebih besar.

 

Prinsip keadilan ini dituangkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan tarif pajak progresif atas penghasilan pekerja, yaitu lima tarif sebesar 5%, 15%, 25%, 30%, dan tarif tertinggi sebesar 35%, yang berlaku untuk pekerja swasta dan institusi negara seperti pejabat, pegawai negeri sipil, dan anggota TNI/Polri.

 

Untuk kemudahan dan kesederhanaan implementasi, Pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan tarif pajak final untuk pekerja. Sebagai otoritas pajak, Pemerintah menetapkan tarif pajak final untuk penghasilan informal, seperti insentif dan gratifikasi bagi pegawai negeri, sedangkan tarif pajak progresif digunakan untuk penghasilan rutin bulanan.

 

Penerapan tarif pajak final ditentukan berdasarkan golongan dari lembaga negara yang menerima penghasilan tersebut. Golongan terendah sebesar 0%, golongan menengah sebesar 5% dan golongan tertinggi sebesar 15%. Ketentuan tarif final ini hanya berlaku untuk badan-badan negara. Untuk pekerja swasta, tarif pajak progresif berlaku untuk semua jenis penghasilan, baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap.

 

Pembayaran pajak oleh pekerja dilakukan melalui pemberi kerja sesuai dengan Pasal 21 UU PPh. Pemberi kerja memotong pajak sebelum penghasilan (gaji/upah, gratifikasi, dll) dibayarkan kepada pekerja. Namun, pemberi kerja juga dapat bertanggung jawab atas kewajiban pajak karyawan, tergantung pada pengaturan dalam kontrak kerja. Dalam hal ini, pemberi kerja, yaitu pemerintah, menanggung pajak lembaga negara yang dihitung dengan tarif progresif dan pajak yang dihitung dengan tarif final dikurangkan dari pendapatan lembaga negara yang bersangkutan.


https://www.pajak.go.id/id/artikel/keadilan-pajak-bagi-pekerja

Oleh: Safruddin, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved