Keadilan Pajak bagi Pekerja Dalam
sistem pajak yang diadopsi secara universal, ada dua jenis keadilan pajak:
keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan horizontal berarti bahwa
pekerja dengan jumlah pendapatan yang sama harus dikenakan pajak yang sama,
sedangkan keadilan vertikal berarti bahwa pekerja dengan pendapatan yang lebih
besar harus dikenakan pajak yang lebih besar. Prinsip
keadilan ini dituangkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku di Indonesia. Melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh),
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan tarif pajak
progresif atas penghasilan pekerja, yaitu lima tarif sebesar 5%, 15%, 25%, 30%,
dan tarif tertinggi sebesar 35%, yang berlaku untuk pekerja swasta dan
institusi negara seperti pejabat, pegawai negeri sipil, dan anggota TNI/Polri. Untuk
kemudahan dan kesederhanaan implementasi, Pemerintah memiliki wewenang untuk
menetapkan tarif pajak final untuk pekerja. Sebagai otoritas pajak, Pemerintah
menetapkan tarif pajak final untuk penghasilan informal, seperti insentif dan
gratifikasi bagi pegawai negeri, sedangkan tarif pajak progresif digunakan
untuk penghasilan rutin bulanan. Penerapan
tarif pajak final ditentukan berdasarkan golongan dari lembaga negara yang
menerima penghasilan tersebut. Golongan terendah sebesar 0%, golongan menengah
sebesar 5% dan golongan tertinggi sebesar 15%. Ketentuan tarif final ini hanya
berlaku untuk badan-badan negara. Untuk pekerja swasta, tarif pajak progresif
berlaku untuk semua jenis penghasilan, baik yang bersifat tetap maupun tidak
tetap.
Pembayaran pajak oleh pekerja dilakukan melalui pemberi kerja sesuai dengan Pasal 21 UU PPh. Pemberi kerja memotong pajak sebelum penghasilan (gaji/upah, gratifikasi, dll) dibayarkan kepada pekerja. Namun, pemberi kerja juga dapat bertanggung jawab atas kewajiban pajak karyawan, tergantung pada pengaturan dalam kontrak kerja. Dalam hal ini, pemberi kerja, yaitu pemerintah, menanggung pajak lembaga negara yang dihitung dengan tarif progresif dan pajak yang dihitung dengan tarif final dikurangkan dari pendapatan lembaga negara yang bersangkutan. https://www.pajak.go.id/id/artikel/keadilan-pajak-bagi-pekerja Oleh: Safruddin, pegawai Direktorat Jenderal
Pajak |