• 09.00 s.d. 18.00

Kategori Kode Harta dalam SPT PPh Orang Pribadi

 

 

Setiap Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemeritahuannya dengan melengkapi dan melengkapi Surat Pemberitahuan (SPT). Namun terkadang  banyak Wajib Pajak yang masih kesulitan mengisi SPT karena banyaknya data yang harus diisi dan dilengkapi.

Salah satu alasannya mungkin terletak pada banyaknya ketentuan dalam undang-undang pajak tanah. Nomor Pokok Wajib Pajak itu sendiri merupakan salah satu bidang yang wajib diisi saat mengajukan SPT PPh orang pribadi. Sebagai wajib pajak orang pribadi Anda harus mengisi kolom  dengan ID properti yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak.

Dalam PMK 118/2016 pasal 1 angka 4 Kode Harta Pajak adalah jumlah tambahan kemampuan ekonomi berupa seluruh harta  berwujud dan tidak berwujud baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak serta harta kekayaan yang digunakan oleh perusahaan atau tidak oleh usaha-usaha dalam negeri dan di  luar negeri.

 

Setidaknya ada 6 jenis kode  pajak aset yang harus Anda ketahui antara lain:

1. Kode Harta Kas dan Setoran Kas

Kode ini merupakan komponen aset yang paling aktif dan berdampak pada setiap transaksi.

2. Kode Harta Piutang

Kode ini merupakan tagihan atau tagihan kepada entitas lain dalam bentuk nominal mata uang dan barang atau jasa yang dijual secara kredit.

3. Kode aset investasi

Kode ini berkaitan dengan pembelian  kegiatan produktif dari aset produksi yang tidak dikonsumsi.

4. Kode Harta Benda Alat Angkut

Kode ini adalah alat transportasi yang digerakkan oleh manusia atau mesin untuk memindahkan  barang atau orang dan digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

5. Kode Harta Bergerak

Hal ini ditentukan berdasarkan jenis harta yang dapat dipindahkan dari satu tempat  ke tempat lain dengan mengisi kode harta benda pada formulir SPT.

6. Kode Harta Tidak Bergerak

Kode harta untuk melengkapi SPT adalah milik Waji Pajak tetapi tidak dapat dipindahtangankan. Kategori kode konten ini digunakan untuk melaporkan SPT PPh OP dan setiap kategori memiliki tipe konten dan kode yang berbeda yang harus disertakan. Jadi sebagai pembayar pajak orang pribadi penting dan penting untuk mengetahui kode properti yang harus diketahui dalam formulir pajak Anda.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved