Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengirimkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng. Puluhan surat panggilan itu dilayangkan sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022.
"Pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen," kata Direktur Investigasi Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 April 2022. Hal ini disampaikan KPPU dalam pertemuan dengan media di wilayah kerja Kantor Wilayah III yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Pertemuan ini dihadiri Ketua KPPU Ukay Karyadi, Direktur Investigasi Gopprera Panggabean, dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa dari sejumlah panggilan ke produsen, hanya empat produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU. Empat perusahaan tersebut adalah PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan. "Beberapa produsen lain turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON, dan PT AIP," kata Gopprera. Ia menyampaikan bahwa KPPU turut melayangkan tiga surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan. Pihak tersebut adalah PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen). "Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal tiga kali panggilan, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. Menurutnya, sesuai dengan kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Kepolisian Negara RI (POLRI), KPPU juga dapat meminta bantuan Penyidik POLRI untuk menghadirkan para pihak. KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022. "Akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli, serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan," kata Gopprera. Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas tiga dugaan pasal pelanggaran, yaitu pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). "KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada," |