Karyawan Harus Lapor Pajak, Mengapa? Penghasilan
yang diperoleh karyawan sebenarnya tunduk pada prosedur yang disebut pemotongan
pajak penghasilan (PPh). Pemotongan PPh ini dilakukan oleh Bendaharawan jika
karyawan tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau oleh pemberi kerja
jika karyawan tersebut adalah karyawan swasta. PPh
yang dipotong dari penghasilan karyawan harus disetorkan ke kas negara oleh
bendahara atau pemberi kerja. Bendahara atau pemberi kerja juga harus
melaporkan pemotongan penghasilan karyawan dan jumlah PPh yang dipotong dan
disetor ke kas negara dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pasal 21 masa.
Pertanyaan menarik yang muncul di sini adalah apakah karyawan yang dipotong penghasilannya juga harus melaporkan SPT. Agaknya, masih banyak wajib pajak yang beranggapan bahwa kewajiban pelaporan SPT telah dialihkan kepada akuntan atau pemberi kerja. Apakah anggapan ini benar? https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengapa-karyawan-harus-lapor-pajak |