• 09.00 s.d. 18.00

Karyawan Harus Lapor Pajak, Mengapa?

Penghasilan yang diperoleh karyawan sebenarnya tunduk pada prosedur yang disebut pemotongan pajak penghasilan (PPh). Pemotongan PPh ini dilakukan oleh Bendaharawan jika karyawan tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau oleh pemberi kerja jika karyawan tersebut adalah karyawan swasta.

 

PPh yang dipotong dari penghasilan karyawan harus disetorkan ke kas negara oleh bendahara atau pemberi kerja. Bendahara atau pemberi kerja juga harus melaporkan pemotongan penghasilan karyawan dan jumlah PPh yang dipotong dan disetor ke kas negara dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pasal 21 masa.

 

Pertanyaan menarik yang muncul di sini adalah apakah karyawan yang dipotong penghasilannya juga harus melaporkan SPT. Agaknya, masih banyak wajib pajak yang beranggapan bahwa kewajiban pelaporan SPT telah dialihkan kepada akuntan atau pemberi kerja. Apakah anggapan ini benar?


sumber : Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengapa-karyawan-harus-lapor-pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved