• 09.00 s.d. 18.00

Pemerintah bakal menarik pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan di tempatnya bekerja. Pengenaan pajak terhadap penghasilan natura ini dilakukan karena sebelumnya dianggap bukan penghasilan. Padahal, karyawan tersebut menikmati fasilitas yang disediakan kantor. Di sisi lain, fasilitas tersebut tidak bisa dilaporkan dalam SPT tahunan. Sebagai informasi, penghasilan natura adalah fasilitas/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, baik berupa mobil, rumah, ponsel hingga barang lainnya. Lalu, bagaimana cara hitung pajaknya? Tarif pajak yang dikenakan untuk fasilitas tersebut adalah tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) progresif.

PPh OP sendiri terdiri dari 5 lapisan dengan tarif tertinggi sebesar 35 persen untuk orang pribadi yang berpenghasilan Rp 5 miliar per tahun. Adapun pengaturan penghasilan natura diubah lantaran tarif pajak antara orang pribadi dengan tarif pajak perusahaan berbeda seiring disahkannya UU HPP. Tarif pajak badan dikenakan 22 persen, sedangkan tarif pajak orang pribadi (OP) bersifat progresif sebesar 5-35 persen.

Penghasilan kena pajak tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.

 

sumber:

https://money.kompas.com/read/2021/11/05/124000226/karyawan-dapat-fasilitas-kantor-bakal-kena-pajak-ini-hitungannya

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved