Pemerintah
bakal menarik pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan di tempatnya
bekerja. Pengenaan pajak terhadap penghasilan natura ini dilakukan karena
sebelumnya dianggap bukan penghasilan. Padahal, karyawan tersebut menikmati
fasilitas yang disediakan kantor. Di sisi lain, fasilitas tersebut tidak bisa dilaporkan
dalam SPT tahunan. Sebagai informasi, penghasilan natura adalah
fasilitas/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, baik berupa mobil, rumah,
ponsel hingga barang lainnya. Lalu, bagaimana cara hitung pajaknya? Tarif pajak yang
dikenakan untuk fasilitas tersebut adalah tarif pajak penghasilan orang pribadi
(PPh OP) progresif. PPh OP
sendiri terdiri dari 5 lapisan dengan tarif tertinggi sebesar 35 persen untuk
orang pribadi yang berpenghasilan Rp 5 miliar per tahun. Adapun pengaturan
penghasilan natura diubah lantaran tarif pajak antara orang pribadi dengan
tarif pajak perusahaan berbeda seiring disahkannya UU HPP. Tarif pajak badan
dikenakan 22 persen, sedangkan tarif pajak orang pribadi (OP) bersifat
progresif sebesar 5-35 persen. Penghasilan
kena pajak tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk
fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa
rumah.
sumber: https://money.kompas.com/read/2021/11/05/124000226/karyawan-dapat-fasilitas-kantor-bakal-kena-pajak-ini-hitungannya |