• 09.00 s.d. 18.00

Apa itu Kartin1 ?

 

Kartin1 (agar dibaca Kartini) adalah platform aplikasiyang dikembangkan secara in-house oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diintegrasikan dengan kartu pintar (smartcard) dan didalamnya dapat diisi dengan multi identitas (NIK, NPWP, NoBPJS, Paspor, dan lain-lain) dengan tingkat keamanan tinggi.

1.      Sebagai suatu platform, Kartin1 bersifat flexibel dan bisa di-inject ke kartu elektronik instansi lain yang menggunakan teknologi contactless

2.      Ini artinya DJP tidak akan menerbitkan kartu sendiri, namun lebih mengutamakan kolaborasi dengan kartu instansi lain yang sudah ada sebelumnya

3.      Common Id: NIK untuk Orang Pribadi dan NPWP untuk Badan

 

Kartin1 Platform untuk Integrasikan:

1.      Nomor Identitas

Integrasi nomor kartu identitas dapat dilakukan dengan otentifikasi dan verifikasi atas referensi nomor identitas tunggal , berupa nomor induk kependudukan dan/atau nomor pokok wajib pajak

2.      Layanan

Setelah integrasi nomor identitas dilakukan, maka atas tiap jenis layanan yang mensyaratkan otentifikasi identitas tertentu dapat diintegrasikan, dengan menstandarkan jenis otentifikasi atas masing-masing layanan tersebut, baik di dalam instansi maupun antar-instansi

3.      Data / Sistem

Setelah layanan telah terkoneksi satu sama lain, maka data dari masing-masing layanan tersebut dapat disatukan ke dalam satu sistem besar yang terintegrasi  yang dapat digunakan untuk pertukaran data  atas protokol yang disepakati (e-government)

 

Kartu Pintar NPWP

Kartu Pintar NPWP adalah kartu elektronik yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan layanan di Direktorat Jenderal Pajak dan Entitas Penyedia Layanan terkait dengan menggunakan platform Kartin1

Kenapa DJP  mengembangkan Kartu Pintar NPWP ?

1.      PP 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

·         Melakukan data matching dari berbagai ILAP bukan hal yang mudah. Perlu trustedkey agar tingkat matching mencapai 100%

2.      Inpres No 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

·         Aksi ke 7: Penyusunan Kebijakan tentang Integrasi Data Keuangan

3.      Setiap instansi publik memiliki nomor identitas sendiri

4.      Setiap instansi publik memiliki metode otentikasi tersendiri pada sistemi nformasinya

5.      Masyarakat pengguna layanan publik harus mengikuti prosedur yang berbeda-beda tersebut utk mendapatkan layanan

6.      Perlu suatu metode tertentu utk menyelesaikan permasalahan diatas

 

Manfaat Kartu Pintar NPWP

1.      Sebagai alat otentikasi layanan publik dengan tingkat keamanan tinggi

2.      Sebagai media penyimpanan data penting secara offline

3.      Mewujudkan layanan publik terintegrasi

4.      Mendukung program pemerintah dalam menerapkan subsidi yang tepat sasaran

 

Fitur Kartu Pintar NPWP

1.      Media Idenfitifikasi Biometrik/Securepin

Dapat digunakan sebagai media untuk memastikan bahwa pemegang kartu adalah orang yang benar-terdaftar pada kartu serta memastikan bahwa Kartu Penduduk (KTP) yang ada dalam kartu sama dengan biometrik/finger print yang menggunakan, sehingga menghilangkan fraud atas penggunaan data yang salah

2.      Offline Data Records

Dapat dimanfaatkan sebagai media penyimpanan offline sehingga mengurangi biayakomunikasi

3.      Multi Application Gateway

Sebagai penghubung atau media kunci pencarian terhadap data detail di server induk atau sebagai penghubung untuk aplikasi lainnya/multi apps gateway

4.      Nfc Technology Ready

Mampu untuk dikomunikasikan dengan teknologi yang sedang trend saat ini yaitu teknologi wireless NFC, dimana teknologi ini sudah banyak terpasang pada handphone-handphone yang ada dipasaran

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved