Apa itu Kartin1 ?
Kartin1 (agar dibaca Kartini) adalah platform
aplikasiyang dikembangkan secara in-house oleh Direktorat Jenderal Pajak
yang dapat diintegrasikan dengan kartu pintar (smartcard) dan didalamnya
dapat diisi dengan multi identitas (NIK, NPWP, NoBPJS, Paspor, dan lain-lain)
dengan tingkat keamanan tinggi. 1. Sebagai suatu platform, Kartin1 bersifat
flexibel dan bisa di-inject ke kartu elektronik instansi lain yang
menggunakan teknologi contactless 2. Ini artinya DJP tidak akan menerbitkan kartu
sendiri, namun lebih mengutamakan kolaborasi dengan kartu instansi lain yang
sudah ada sebelumnya 3. Common Id: NIK untuk Orang Pribadi dan NPWP untuk Badan
Kartin1 Platform untuk
Integrasikan: 1. Nomor Identitas Integrasi nomor kartu identitas dapat
dilakukan dengan otentifikasi dan verifikasi atas referensi nomor identitas
tunggal , berupa nomor induk kependudukan dan/atau nomor pokok wajib pajak 2. Layanan Setelah integrasi nomor identitas dilakukan,
maka atas tiap jenis layanan yang mensyaratkan otentifikasi identitas tertentu
dapat diintegrasikan, dengan menstandarkan jenis otentifikasi atas
masing-masing layanan tersebut, baik di dalam instansi maupun antar-instansi 3. Data / Sistem Setelah
layanan telah terkoneksi satu sama lain, maka data dari masing-masing layanan
tersebut dapat disatukan ke dalam satu sistem besar yang terintegrasi yang dapat digunakan untuk pertukaran data atas protokol yang disepakati (e-government)
Kartu Pintar
NPWP Kartu Pintar NPWP adalah kartu
elektronik yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan layanan di
Direktorat Jenderal Pajak dan Entitas Penyedia Layanan terkait dengan
menggunakan platform Kartin1 Kenapa
DJP mengembangkan Kartu Pintar NPWP ? 1. PP 31 Tahun 2012
tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan
Perpajakan ·
Melakukan data matching dari berbagai ILAP bukan hal yang
mudah. Perlu trustedkey agar tingkat matching mencapai 100% 2. Inpres No 10
Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi ·
Aksi ke 7: Penyusunan Kebijakan tentang Integrasi Data Keuangan 3. Setiap instansi
publik memiliki nomor identitas sendiri 4. Setiap instansi
publik memiliki metode otentikasi tersendiri pada sistemi nformasinya 5. Masyarakat
pengguna layanan publik harus mengikuti prosedur yang berbeda-beda tersebut utk
mendapatkan layanan 6.
Perlu suatu metode tertentu utk menyelesaikan permasalahan diatas
Manfaat
Kartu Pintar NPWP 1.
Sebagai alat otentikasi layanan publik dengan tingkat keamanan tinggi 2.
Sebagai media penyimpanan data penting secara offline 3.
Mewujudkan layanan publik terintegrasi 4. Mendukung program
pemerintah dalam menerapkan subsidi yang tepat sasaran
Fitur Kartu Pintar NPWP 1.
Media Idenfitifikasi
Biometrik/Securepin Dapat digunakan sebagai
media untuk memastikan bahwa pemegang kartu adalah orang yang benar-terdaftar
pada kartu serta memastikan bahwa Kartu Penduduk (KTP) yang ada dalam kartu
sama dengan biometrik/finger print yang menggunakan, sehingga menghilangkan fraud
atas penggunaan data yang salah 2.
Offline Data Records Dapat dimanfaatkan sebagai media penyimpanan offline sehingga
mengurangi biayakomunikasi 3.
Multi Application Gateway Sebagai penghubung atau media kunci pencarian terhadap data detail
di server induk atau sebagai penghubung untuk aplikasi lainnya/multi apps
gateway 4.
Nfc Technology Ready
Mampu untuk dikomunikasikan dengan teknologi yang sedang trend saat ini
yaitu teknologi wireless NFC, dimana teknologi ini sudah banyak terpasang pada
handphone-handphone yang ada dipasaran |