Sejak adanya pandemi Covid-19, keringanan pajak atau tax
relief menjadi sering diperbincangkan. Tax relief dianggap
menjadi salah satu instrumen pajak yang dibutuhkan masyarakat untuk mengurangi
beban pajaknya. Di berbagai negara, tax relief hadir dalam
beberapa bentuk dan diberikan kepada beragam wajib pajak. Meskipun demikian,
tujuannya sama yaitu untuk meringankan beban pajak dari wajib pajak. Lantas,
apa itu tax relief? Tax relief adalah sebuah istilah
umum yang mencakup semua hal yang berkaitan dengan perlakuan pajak penghasilan
untuk memberikan keuntungan bagi wajib pajak (OECD, 2007). Menurut Bikas dan Jurevi?i?t? (2016), tax relief biasanya
didefinisikan dalam 2 pandangan. Pertama, sebagai risiko
pemerintah atas hilangnya potensi penerimaan pajak. Kedua, sebagai
pengurang beban pajak yang harus dibayar wajib pajak. Selain itu, Swift Z.L.
(2006) juga menyatakan tax relief adalah belanja perpajakan
atau tax expenditure yang dibuat dan diterapkan untuk tujuan
membentuk perilaku menuju suatu tujuan ekonomi atau sosial tertentu. Dalam
beberapa literatur tax relief kerap dipersamakan dengan tax
expenditures. Dalam publikasi OECD (2010), terdapat 4 alasan diimplementasikannya tax
expenditure. Pertama, untuk tujuan administratif yang ekonomis. Dalam
hal ini, peran tax expenditure sebagai pengurang pajak yang
dibayar wajib pajak membuat biaya administrasi dari sisi pemerintah berkurang. Kedua, berkurangnya
kemungkinan adanya penyelewangan pajak. Pemanfaatan tax relief membutuhkan
proses verifikasi otoritas pajak. Adapun selama proses verifikasi tersebut,
wajib pajak memberikan bukti pendukung agar lolos dari proses verifikasi. Dalam
pemberian data inilah otoritas pajak dapat melakukan pengawasan ada atau
tidaknya penyelewangan pajak yang dilakukan wajib pajak. Ketiga, untuk
memberikan pilihan yang lebih luas bagi wajib pajak. Contohnya, wajib pajak
dapat menentukan pilihannya dalam menggunakan iuran dana pensiun atau asuransi
kesehatan. Pilihan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam tax
expenditure yang diterimanya. Keempat, sebagai tolak ukur
dari kapasitas kemampuan membayar pajak. Pengurangan ataupun pengecualian dari
penghasilan dapat menjadi justifikasi tolak ukur ability to pay atau
pengukuran penghasilan lainnya. OECD (2010) menjelaskan terdapat beberapa komponen dalam tax relief.
Komponen tersebut merupakan bentuk-bentuk tax relief yang
dapat diberikan kepada wajib pajak sesuai dengan tujuan. Adapun komponen tax
relief menurut OECD adalah sebagai berikut: ·
tax allowance atau tunjangan pajak adalah insentif berupa pengurangan jumlah dari gross
income untuk mendapatkan penghasilan kena pajak; ·
tax exemptions atau pengecualian pajak adalah jumlah penghasilan yang dikecualikan dalam
perhitungan basis pajak; ·
rate relief atau keringanan pengurangan tarif adalah pengurangan tarif pajak yang
berlaku bagi kelompok wajib pajak atau objek pajak tertentu; ·
tax deferral atau pajak tangguhan adalah penangguhan pembayaran pajak; ·
tax credit atau kredit pajak adalah insentif berupa pengurangan dari jumlah pajak yang
terutang. Namun, apapun bentuk komponen yang diberikan, tax relief diharapkan dapat menjadi alat untuk memperkuat sistem pajak dan dapat memancing wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaporkan penghasilannya.
|