Guna mengerek
penerimaan negara pada tahun depan, Pemerintah Malaysia akhirnya resmi
mengusulkan kebijakan pengenaan windfall
tax melalui APBN 2022 kepada parlemen. Direktur Anggaran Negara Datuk
Johan Mahmood Merican mengatakan windfall
tax akan dikenakan terhadap wajib pajak badan yang meraup pendapatan
di atas RM100 juta atau setara dengan Rp345,3 miliar setahun. Johan menjelaskan
pemerintah hanya akan menerapkan windfall
tax sebanyak satu kali. Pajak tersebut ditujukan kepada perusahaan
yang mendulang banyak pendapatan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi
Covid-19. Windfall tax dikenakan pada perusahaan yang menghasilkan laba
lebih dari RM100 juta laba pada tahun penilaian 2022. Tarif pajaknya dipatok
sebesar 33%, lebih tinggi dari tarif PPh badan normal di Malaysia sebesar 24%. Pemerintah
berharap rencana konsolidasi fiskal dapat tercapai seiring dengan penerapan windfall tax tersebut. Pemerintah
menargetkan defisit anggaran menjadi 6,0% PDB pada 2022, lebih rendah dari
proyeksi 6,5% PDB pada tahun ini. "Kami
berharap korporat dapat memainkan peran mereka untuk berkontribusi dan membantu
negara," ujar Johan seperti dilansir malaymail.com. Selain itu, pemerintah juga
berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan windfall
tax dapat dilakukan secara transparan mengingat kebutuhannya yang
sangat penting dalam mendukung penanganan krisis kesehatan akibat Covid-19.
Sumber:
https://news.ddtc.co.id/rencana-penerapan-windfall-tax-akhirnya-resmi-diusulkan-ke-parlemen-34149 |