• 09.00 s.d. 18.00

Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (7/10/2021). Namun, perubahan ketentuan perpajakan sebagai konsekuensi pengesahan UU ini tidak serta-merta efektif. Apa saja yang berubah atau baru di UU HPP? UU HPP mengubah dan menambah regulasi terkait perpajakan, yaitu: Mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Mengubah UU Pajak Penghasilan (UU PPh) Mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM) Mengatur program pengungkapan suka rela Wajib Pajak Mengatur pajak karbon Mengubah UU Cukai

Perubahan dan penambahan ketentuan regulasi di atas akan berdampak terhadap dan atau berkaitan pula dengan: UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak 

Kapan aturan baru pajak berlaku?

Merujuk Ketentuan Penutup pada Bab IX UU HPP, yaitu pada Pasal 16, seluruh regulasi dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, UU Nomor 2 Tahun 2020, dan UU Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU HPP atau tidak diganti oleh UU HPP.

Adapun Pasal 19 UU HPP menyatakan UU ini berlaku pada tanggal diundangkan. Namun, Pasal 17 UU HPP secara spesifik mengatur waktu pemberlakuan untuk sejumlah perubahan dan atau penambahan regulasi perpajakan berdasarkan UU HPP ini. Pasal 17 UU HPP menyatakan: Ketentuan Pasal 3 UU HPP yang mengatur tentang pajak penghasilan (PPh) mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2022. Artinya, ini berlaku sejak 1 Januari 2022.

Ketentuan Pasal 4 UU HPP yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mulai berlaku pada 1 April 2022.
Ketentuan Pasal 13 UU HPP yang mengatur tentang pajak karbon mulai berlaku pada 1 April 2022, dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dikenakan pertama kali memakai tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.  Lalu, Pasal 18 UU HPP mencabut ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, tanpa tambahan keterangan khusus waktu pemberlakuan. Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2020 merupakan payung hukum perubahan besaran pajak penghasilan (PPh) bagi usaha berbentuk badan untuk periode 2020, 2021, dan 2022.

Adapun Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU semula menurunkan besaran PPh badan menjadi 20 persen mulai 2022, setelah sebelumnya dikenakan kenaikan menjadi 22 persen untuk 2020 dan 2021. UU HPP mencabut rencana dan jadwal penurunan kembali tarif PPh badan pada 2022 tersebut. Pencabutan ketentuan soal PPh badan ini berlaku seketika begitu UU HPP diundangkan, sebagaimana ketentuan Pasal 19 UU HPP.

Dengan demikian, PPh badan mulai 2022 dan seterusnya tetap 22 persen sebagaimana yang ditetapkan untuk 2020 dan 2021. Perkecualian diberikan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbentuk badan. Rincian lebih lanjut mengenai PPh badan dalam UU HPP akan diurai dalam tulisan terpisah, sebagaimana ketentuan lain terkait regulasi perpajakan. 

Di luar hal-hal yang diatur secara spesifik di atas, perubahan dan penambahan ketentuan perpajakan melalui UU HPP berlaku sejak regulasi ini diundangkan, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 19 UU HPP. 

sumber: https://money.kompas.com/read/2021/11/02/170921826/kapan-aturan-baru-pajak-uu-hpp-berlaku?page=2

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved