Jenis
dan Prioritas Pemeriksaan Pajak Berikut ini jenis dan prioritas
pemeriksaan pajak (SE-02/PJ.7/2005) A. Jenis Pemeriksaan 1)
Pemeriksaan rutin, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak
sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya; 2)
Pemeriksaan Kriteria Seleksi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib
Pajak tertentu berdasarkan skor terhadap resiko kepatuhan secara komputerisasi 3)
Pemeriksaan khusus, yaitu pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan adanya
keterangan atau masalah yang berkaitan dengannya; 4)
Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan atas cabang
perwakilan, pabrik dan atau tempat usaha dari Wajib Pajak lokasi; 5)
Pemeriksaan Tahun Berjalan, yaitu pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang
dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh
jenis pajak (all taxes) dan untuk mengumpulkan data atau keterangan atas
kewajiban pajak lainnya; 6)
Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan
bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang
perpajakan 7)
Pemeriksaan Terintegrasi, yaitu pemeriksaan yang dilaksanakan dengan pertukaran
data dan informasi dari para WP terperiksa yang terdapat hubungan yang
terintegrasi seperti WP Domisili dengan WP Lokasi atau dari WP-WP terperiksa
yang ada hubungan usaha dan finansial. 8)
Pemeriksaan untuk Tujuan Penagihan Pajak (Delinquency Audit), yaitu pemeriksaan
yang dilakukan untuk mendapatkan data mengenai harta wajib pajak/penanggung
pajak yang merupakan objek sita sehubungan dengan adanya tunggakan pajak sesuai
dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. B. Prioritas Pemeriksaan a)
Pemeriksaan rutin terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi atau Badan
yang berdasarkan sistem kriteria seleksi memperoleh skor 700 atau lebih
(menyatakan lebih bayar) dan atau SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang menyatakan
lebih bayar dan atau SPT Masa PPN yang menyatakan meminta pengembalian
kelebihan pembayaran pajak b) Pemeriksaan Bukti permulaan c) Pemeriksaan Wajib Pajak
lokasi d) Pemeriksaan khusus e) Pemeriksaan rutin selain
pemeriksaan rutin di poin a
f) Pemeriksaan tahun berjalan |