Jenis Surat Setoran Pajak dan Fungsi Dokumen SSP
Dokumen SSP memegang peranan yang sangat penting dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Dengan demikian, SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak jika diverifikasi oleh pejabat yang berwenang dari otoritas penerima atau jika telah diverifikasi oleh orang lain yang berwenang. Paling sedikit jenis SSP sebagai alat administrasi pembayaran pajak masa lalu adalah sebagai berikut: a) Surat Setoran Pajak Standar SSP Standar adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran kepada agen pembayaran. Surat ini digunakan sebagai bukti pembayaran dengan format, ukuran dan isi tertentu. SSP standar dibuat sebanyak 5 rangkap dengan tanda sebagai berikut: • Halaman pertama untuk berkas wajib pajak •Halaman kedua untuk Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) melalui Perbendaharaan Negara (KPPN) • Halaman ketiga digunakan oleh Wajib Pajak untuk melapor ke KPP • halaman 4 arsip Kantor Penerima Pembayaran • Halaman 5 untuk memungut wajib pajak atau badan lain menurut undang-undang perpajakan yang berlaku b. Surat Setoran Pajak Khusus Surat Setoran Pajak Khusus ini memiliki fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakannya. SSP Khusus adalah tanda terima pajak atau setoran yang harus dibayarkan ke kantor penerima yang telah dicetak oleh kantor penerima dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau sarana lain yang telah ditentukan isinya. SSP Khusus hanya dicetak sehubungan dengan transaksi pembayaran atau setoran pajak 2 rangkap, yang cara kerjanya sama dengan halaman 1 dan 3 SSP Standar. Atau sampai dengan 1 halaman dicetak terpisah, yang fungsinya sama dengan halaman ke-2 SSP Standar, yang dikirimkan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Calon (DNP). c. Obligasi Impor, Cukai, dan Pajak Obligasi Impor, Cukai, dan Pajak (SSPCP) adalah SSP yang digunakan oleh importir atau pembayar dalam kaitannya dengan impor. SSPCP ini dibuat sebanyak 6 rangkap dengan notasi sebagai berikut: • Formulir 1a kepada KPPBC (Biro Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melalui Wajib Pajak/Wajib Pajak • Formulir 1b kepada Wajib Pajak/Wajib Pajak kepada Wajib Pajak KPPNPa sampai dengan 2 : lembar 2b dan 2c KPP KPPN • 3a dan 3b ke KPP melalui deposan/wajib pajak atau KPBC • lembar ke 4 ke Bank Persepsi atau Pos Indonesia. Cukai Barang Cukai dan Jaminan PPN Hasil Tembakau Dalam Negeri (SSCP) SSCP ini merupakan SSP yang digunakan oleh pelaku usaha untuk membayar cukai dan PPN hasil tembakau dalam negeri atas barang cukai. Penyetoran ini dilakukan sebanyak 6 rangkap dengan cara penulisan sebagai berikut: • Lembar 1 untuk KPBC melalui penyimpan atau wajib pajak • 1 lembar b untuk penabung atau wajib pajak • Lembar 2 untuk KPBC melalui KPPN • lembar 2b untuk KPPN lembar 3 KPP kepada penyimpan/Wajib Pajak
• lembar ke 4 kepada Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia. |