Jenis Surat Setoran Pajak dan Fungsi Dokumen SSP
Dokumen SSP memegang peranan yang sangat penting dalam
pembayaran atau penyetoran pajak. Dengan demikian, SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak jika diverifikasi oleh
pejabat yang berwenang dari otoritas
penerima atau jika telah diverifikasi oleh orang lain yang berwenang. Paling sedikit jenis SSP
sebagai alat administrasi pembayaran
pajak masa lalu adalah sebagai berikut: a) Surat Setoran Pajak
Standar SSP Standar adalah surat
yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran
kepada agen pembayaran. Surat ini digunakan sebagai bukti pembayaran dengan
format, ukuran dan isi tertentu. SSP standar dibuat
sebanyak 5 rangkap dengan tanda sebagai
berikut: • Halaman pertama untuk
berkas wajib pajak •Halaman kedua untuk
Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) melalui
Perbendaharaan Negara (KPPN) • Halaman ketiga
digunakan oleh Wajib Pajak untuk melapor ke KPP • halaman 4 arsip Kantor Penerima Pembayaran • Halaman 5 untuk memungut wajib pajak atau badan lain menurut
undang-undang perpajakan yang berlaku b. Surat Setoran Pajak Khusus Surat Setoran Pajak Khusus ini memiliki fungsi yang sama dengan
SSP Standar dalam administrasi perpajakannya. SSP Khusus adalah tanda terima
pajak atau setoran yang harus dibayarkan ke kantor penerima yang telah dicetak
oleh kantor penerima dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau sarana lain
yang telah ditentukan isinya. SSP Khusus hanya dicetak sehubungan dengan transaksi pembayaran
atau setoran pajak 2 rangkap, yang cara
kerjanya sama dengan halaman 1 dan 3 SSP Standar. Atau sampai dengan 1 halaman
dicetak terpisah, yang fungsinya sama dengan halaman ke-2 SSP Standar, yang
dikirimkan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Calon (DNP). c. Obligasi Impor, Cukai,
dan Pajak Obligasi Impor, Cukai,
dan Pajak (SSPCP) adalah SSP yang
digunakan oleh importir atau pembayar dalam kaitannya dengan impor. SSPCP ini
dibuat sebanyak 6 rangkap dengan notasi
sebagai berikut: • Formulir 1a kepada
KPPBC (Biro Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melalui Wajib Pajak/Wajib
Pajak • Formulir 1b kepada
Wajib Pajak/Wajib Pajak kepada Wajib Pajak KPPNPa
sampai dengan 2 : lembar 2b dan 2c KPP KPPN • 3a dan 3b ke KPP
melalui deposan/wajib pajak atau KPBC • lembar ke 4 ke Bank
Persepsi atau Pos Indonesia. Cukai Barang
Cukai dan Jaminan PPN Hasil Tembakau Dalam Negeri (SSCP) SSCP ini merupakan SSP yang digunakan oleh pelaku usaha untuk
membayar cukai dan PPN hasil
tembakau dalam negeri atas barang
cukai. Penyetoran ini dilakukan sebanyak
6 rangkap dengan cara penulisan sebagai
berikut: • Lembar 1 untuk KPBC
melalui penyimpan atau wajib pajak • 1 lembar b untuk
penabung atau wajib pajak • Lembar 2 untuk KPBC melalui KPPN • lembar 2b untuk KPPN lembar 3 KPP kepada
penyimpan/Wajib Pajak
• lembar ke 4 kepada Bank Persepsi atau PT Pos
Indonesia. |