• 09.00 s.d. 18.00

Jenis Penghasilan Ini Dikecualikan PPh Final UMKM

Berikut jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 23 2018. Tarif Pajak Final PPh UMKM hanya berlaku untuk penghasilan perusahaan yang dipungut atau dipungut oleh pajak internal wajib dari peredaran bruto tertentu. Namun, setidaknya ada jenis penghasilan yang dikecualikan dari PPh final UMKM.

 “Pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa yang berkaitan dengan wirausaha”, mengutip isi pasal 2 ayat (3) huruf a PP 23/2018.

 Contoh pekerjaan mandiri antara lain profesional yang melakukan pekerjaan mandiri seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai PPAT dan instansi hitung. Kemudian pembimbing, pembina, pengajar, pembicara, penyebar, dan moderator. Ada juga musisi, presenter, penyanyi, komedian, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, model atau model, aktor teater dan penari. Kemudian peneliti, penulis dan penerjemah.

 Contoh lain, atlet, biro iklan, kontraktor atau manajer proyek, perantara, pedagang, agen asuransi, distributor penjualan langsung perusahaan yang didesentralisasi atau dijual dan kegiatan serupa lainnya.

Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri terutang pajak atau telah dibayarkan di luar negeri.

Ketiga, penghasilan dikenakan pajak penghasilan final sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.

 Keempat, penghasilan tidak dikenakan pajak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved