Jenis Penghasilan
Ini Dikecualikan PPh Final UMKMBerikut
jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan tarif Pajak Penghasilan
(PPh) Final UMKM sebesar 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 23 2018. Tarif
Pajak Final PPh UMKM hanya berlaku untuk penghasilan perusahaan yang dipungut
atau dipungut oleh pajak internal wajib dari peredaran bruto tertentu. Namun,
setidaknya ada jenis penghasilan yang dikecualikan dari PPh final UMKM. “Pertama, penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa yang berkaitan dengan wirausaha”,
mengutip isi pasal 2 ayat (3) huruf a PP 23/2018. Contoh pekerjaan mandiri antara lain
profesional yang melakukan pekerjaan mandiri seperti pengacara, akuntan,
arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai PPAT dan instansi hitung. Kemudian
pembimbing, pembina, pengajar, pembicara, penyebar, dan moderator. Ada juga
musisi, presenter, penyanyi, komedian, bintang film, bintang sinetron, bintang
iklan, sutradara, kru film, foto model, model atau model, aktor teater dan
penari. Kemudian peneliti, penulis dan penerjemah. Contoh lain, atlet, biro iklan, kontraktor
atau manajer proyek, perantara, pedagang, agen asuransi, distributor penjualan
langsung perusahaan yang didesentralisasi atau dijual dan kegiatan serupa
lainnya. Kedua,
penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri terutang pajak atau
telah dibayarkan di luar negeri. Ketiga,
penghasilan dikenakan pajak penghasilan final sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan tersendiri.
Keempat, penghasilan
tidak dikenakan pajak. |