• 09.00 s.d. 18.00

Jenis-Jenis Pelunasan Cukai

Jenis-Jenis Pelunasan Cukai

Cukai merupakan penerimaan negara yang cukup besar. Sebagai sumber penerimaan aturan pembayaran cukai ditetapkan oleh pemerintah baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam tata cara pelaksanaannya. Aturan restitusi cukai diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang Pajak Konsumsi Khusus No. 39 Tahun 2007  (UU Cukai) eserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 68PMK.0

2008 tentang Pembayaran Cukai (PMK 682018).

 

 Ayat 1 dan 2 Pasal 7 Undang-Undang Konsumsi Khusus mengatur bahwa cukai atas barang-barang cukai (BKC) yang diproduksi di Indonesia dibayar pada saat barang-barang konsumsi khusus dikeluarkan. Cukai atas barang  cukai yang diimpor dibayar pada saat barang  cukai diimpor untuk dipakai. Kegiatan pelunasan dilakukan dengan membayar cukai sebelum BKC dikeluarkan dari Parik Tempat Penyimpanan Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat atau tempat pemuatan barang kena cukai di luar negeri. Teratur dalam PMK No.682018 memiliki 3 cara pelunasan cukai.

 

1.   Pembayaran pelunasan cukai dilakukan dengan melakukan pembayaran atas BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diuat di Indonesia dengan kandungan alkohol sampai dengan 5%. Diatur dengan Pasal ayat (2) PMK 682018 kegiatan pelunasan dengan menggunakan dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran yang setidaknya memuat identitas perusahaan jumlah dan jenis barang kena cukai serta jumlah cukai yang harus dibayar. Untuk finalisasi cukai dalam bentuk impor melalui lokalitas digunakan dokumen pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

2. Stempel pajak harus memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 1. 52PMK.04 2020 tentang bentuk fisik bentuk dan desain tertentu pita (PP 522020) pita cukai bentuk spesifikasi dan desain tertentu. Bentuk fisik dari pita cukai adalah kertas yang memiliki sifat atau ciri pengaman. Untuk menjadi stempel pengaman setidaknya harus memiliki beberapa spesifikasi seperti kertas pengaman hologram pengaman percetakan pengaman seagai pengaman. Untuk desain pita cukai sekurang-kurangnya harus terdapat lambang Negara Repulik Indonesia logo Departemen Jenderal Bea dan Cukai  angka tahun pajak harga  eceran dan atau lebih isi pada kemasan.

3.  Pembayaran pajak lisensi dengan membubuhkan stempel pada tanda pemayaran pajak lisensi lainnya. Dalam cara pemayaran ini dilakukan dengan  membubuhkan stempel pembayaran cukai yang seharusnya tidak sesuai dengan ketentuan  cukai seperti barcode dan hologram. Untuk BKC buatan Indonesia dibubuhkan tanda pembayaran cukai  sebelum barang  cukai dikeluarkan dari pabrik. Untuk BKC  impor penandaan tanda pembayaran cukai lainnya harus dilakukan sebelum BKC impor digunakan. Konsisten dengan pasal 7 ayat (3c).

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved