Jenis-Jenis
Pelunasan CukaiCukai merupakan penerimaan negara
yang cukup besar. Sebagai sumber penerimaan aturan pembayaran cukai ditetapkan
oleh pemerintah baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam tata cara
pelaksanaannya. Aturan restitusi cukai diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang Pajak Konsumsi Khusus No. 39 Tahun
2007 (UU Cukai) eserta peraturan
pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 68PMK.0 2008 tentang Pembayaran Cukai (PMK
682018).
Ayat 1 dan 2 Pasal 7 Undang-Undang Konsumsi
Khusus mengatur bahwa cukai atas barang-barang cukai (BKC) yang diproduksi di
Indonesia dibayar pada saat barang-barang konsumsi khusus dikeluarkan. Cukai
atas barang cukai yang diimpor dibayar
pada saat barang cukai diimpor untuk dipakai.
Kegiatan pelunasan dilakukan dengan membayar cukai sebelum BKC dikeluarkan dari
Parik Tempat Penyimpanan Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan
Berikat atau tempat pemuatan barang kena cukai di luar negeri. Teratur dalam
PMK No.682018 memiliki 3 cara pelunasan cukai.
1. Pembayaran pelunasan cukai dilakukan
dengan melakukan pembayaran atas BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman
mengandung etil alkohol (MMEA) yang diuat di Indonesia dengan kandungan alkohol
sampai dengan 5%. Diatur dengan Pasal ayat (2) PMK 682018 kegiatan pelunasan
dengan menggunakan dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran yang
setidaknya memuat identitas perusahaan jumlah dan jenis barang kena cukai serta
jumlah cukai yang harus dibayar. Untuk finalisasi cukai dalam bentuk impor
melalui lokalitas digunakan dokumen pabean sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan. 2. Stempel pajak harus memenuhi
ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 1. 52PMK.04 2020 tentang bentuk
fisik bentuk dan desain tertentu pita (PP 522020) pita cukai bentuk spesifikasi
dan desain tertentu. Bentuk fisik dari pita cukai adalah kertas yang memiliki
sifat atau ciri pengaman. Untuk menjadi stempel pengaman setidaknya harus
memiliki beberapa spesifikasi seperti kertas pengaman hologram pengaman
percetakan pengaman seagai pengaman. Untuk desain pita cukai sekurang-kurangnya
harus terdapat lambang Negara Repulik Indonesia logo Departemen Jenderal Bea
dan Cukai angka tahun pajak harga eceran dan atau lebih isi pada kemasan.
3. Pembayaran pajak lisensi dengan membubuhkan
stempel pada tanda pemayaran pajak lisensi lainnya. Dalam cara pemayaran ini
dilakukan dengan membubuhkan stempel pembayaran
cukai yang seharusnya tidak sesuai dengan ketentuan cukai seperti barcode dan hologram. Untuk BKC
buatan Indonesia dibubuhkan tanda pembayaran cukai sebelum barang cukai dikeluarkan dari pabrik. Untuk BKC impor penandaan tanda pembayaran cukai lainnya
harus dilakukan sebelum BKC impor digunakan. Konsisten dengan pasal 7 ayat
(3c). |