Jenis-Jenis Laba UsahaTerdapat 4 jenis laba yang umumnya akan masuk ke dalam pembukuan akuntansi. Berikut ini daftarnya: 1. Laba Kotor Penjualan: laba kotor penjualan merupakan penghasilan kotor dari penjualan yang didapat dari hasil perhitungan selisih harga pokok penjualan dengan penjualan bersih. Penghasilan kotor tersebut belum dikurangi dengan jumlah beban operasional perusahaan. 2. Laba Operasional: Ini merupakan penghasilan yang telah dikurangi dengan seluruh biaya produksi, biaya penjualan, biaya administrasi, dan berbagai biaya operasional lainnya. 3. Laba Sebelum Pajak: Laba sebelum pajak atau Earning Before Tax (EBT) merupakan pendapatan menyeluruh sebuah perusahaan sebelum terkena potongan pajak perseroan. 4. Laba Setelah Pajak: Laba setelah pajak inilah merupakan jenis laba yang didapat dari laba kotor setelah dikurangi pajak, biaya operasional perusahaan dan bunga. Cara Menghitung Laba Usaha dan Rumusnya Laba Bersih Usaha = laba kotor – beban usaha – beban pajak Berikut ini Contoh perhitungannya: PT. MANDIRI telah mengumpulkan data laporan laba dan rugi usaha mereka dalam 1 tahun. Sebagai berikut: Penjualan bersih: Rp100.000.000 Harga pokok penjualan: Rp50.000.000 Biaya penjualan/pemasaran: Rp20.000.000 Pajak: Rp5.000.000 Biaya administrasi: Rp10.000.000 Maka laba kotor dari usaha tersebut dihasilkan berikut: Laba Kotor = Penjualan Bersih – Harga Pokok Penjualan Laba Kotor = Rp100.000.000 – Rp50.000.000 Laba Kotor = Rp50.000.000 Hasil laba bersihnya adalah sebagai berikut: Laba Bersih = Laba Kotor – Beban Usaha – Beban Pajak Laba Bersih = Rp50.000.000 – Rp30.000.000 – Rp5.000.000 Laba Bersih = Rp15.000.000
Peningkatan persentase laba tentu dapat diperoleh apabila bisnis Anda dapat berkembang dengan baik dan menjangkau pasar yang lebih besar. Untuk bisa mencapai itu semua, tentu Anda membutuhkan aspek pendukung dalam dunia teknologi juga. Seperti penggunaan aplikasi yang dapat membantu arus keuangan dan kewajiban perpajakan Anda berjalan dengan baik dan optimal. |