Jenis-Jenis Laba UsahaTerdapat
4 jenis laba yang umumnya akan masuk ke dalam pembukuan akuntansi. Berikut ini
daftarnya: 1. Laba
Kotor Penjualan: laba kotor penjualan merupakan penghasilan kotor dari
penjualan yang didapat dari hasil perhitungan selisih harga pokok penjualan
dengan penjualan bersih. Penghasilan kotor tersebut belum dikurangi dengan
jumlah beban operasional perusahaan. 2. Laba
Operasional: Ini merupakan penghasilan yang telah dikurangi dengan seluruh
biaya produksi, biaya penjualan, biaya administrasi, dan berbagai biaya
operasional lainnya. 3. Laba
Sebelum Pajak: Laba sebelum pajak atau Earning Before Tax (EBT) merupakan
pendapatan menyeluruh sebuah perusahaan sebelum terkena potongan pajak
perseroan. 4. Laba
Setelah Pajak: Laba setelah pajak inilah merupakan jenis laba yang didapat
dari laba kotor setelah dikurangi pajak, biaya operasional perusahaan dan
bunga. Cara Menghitung Laba Usaha dan Rumusnya Laba Bersih Usaha =
laba kotor – beban usaha – beban pajak Berikut ini Contoh
perhitungannya: PT. MANDIRI telah
mengumpulkan data laporan laba dan rugi usaha mereka dalam 1 tahun. Sebagai berikut: Penjualan bersih:
Rp100.000.000 Harga pokok penjualan:
Rp50.000.000 Biaya
penjualan/pemasaran: Rp20.000.000 Pajak: Rp5.000.000 Biaya administrasi:
Rp10.000.000 Maka laba kotor dari
usaha tersebut dihasilkan berikut: Laba Kotor = Penjualan
Bersih – Harga Pokok Penjualan Laba Kotor =
Rp100.000.000 – Rp50.000.000 Laba Kotor =
Rp50.000.000 Hasil laba bersihnya
adalah sebagai berikut: Laba Bersih = Laba
Kotor – Beban Usaha – Beban Pajak Laba Bersih = Rp50.000.000
– Rp30.000.000 – Rp5.000.000 Laba Bersih =
Rp15.000.000
Peningkatan
persentase laba tentu dapat diperoleh apabila bisnis Anda dapat berkembang
dengan baik dan menjangkau pasar yang lebih besar. Untuk bisa mencapai itu
semua, tentu Anda membutuhkan aspek pendukung dalam dunia teknologi juga.
Seperti penggunaan aplikasi yang dapat membantu arus keuangan dan kewajiban
perpajakan Anda berjalan dengan baik dan optimal. |