IMPOR adalah kegiatan memasukkan
barang ke dalam daerah pabean. Kegiatan impor ini menjadi salah satu sumber
penerimaan yang dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea
masuk. Apabila menyimak peraturan kepabeanan, ada beragam istilah yang terkait
dengan impor. Istilah tersebut di antaranya berkaitan dengan jenis impor,
seperti impor untuk dipakai, impor barang penumpang, awak sarana pengangkut dan
pelintas batas, impor sementara, serta reimpor. Lantas apa yang dimaksud dengan
istilah-istilah tersebut?
Impor untuk
Dipakai Secara umum, impor untuk dipakai
(import for consuming goods) merupakan terminologi yang digunakan untuk
membedakan suatu barang impor dengan barang impor lainnya yang digunakan untuk
sementara waktu atau untuk diproses lebih lanjut (Purwito dan Indriani, 2015). Ketentuan
mengenai impor untuk dipakai salah satunya diatur dalam pasal 10B UU
Kepabeanan. Berdasarkan pada pasal tersebut, impor untuk dipakai adalah
memasukan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan dipakai atau dimiliki
atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. Purwito dan Indriani
menjelaskan yang dimaksud sebagai impor dengan tujuan untuk dipakai adalah
barag impor tersebut akan dijual kembali atau digunakan, habis konsumsi,
dimiliki, atau dipakai oleh pemakai akhir (end user).
Impor Barang
Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Penumpang adalah setiap orang yang
melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi
bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. Penumpang ini wajib
memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk atas barang yang dibawa bersamanya. Kewajiban
kepabeanan itu juga berlaku atas barang impor bawaan awak sarana pengangkut.
Adapun awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya
harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Merujuk
pada Pasal 7 ayat (1) PMK 203/2017, barang impor bawaan penumpang atau barang
impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas 2 golongan. Pertama, barang pribadi penumpang
atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/ dipakai untuk
keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Kedua, barang impor
yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa awak sarana pengangkut
selain barang pribadi (non-personal use). Adapun terhadap barang pribadi
penumpang sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu, diberikan
pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Impor Barang
Pelintas Batas Berdasarkan pada PMK 89/2007, barang
pelintas batas adalah barang yang dibawa oleh pelintas batas. Adapun pelintas
batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah
perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan
melalui pos pengawas lintas batas. Barang yang dibawa pelintas batas ini dapat
memperoleh pembebasan bea masuk apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Simak ‘Apa Itu Pelintas Batas?’.
Impor
Sementara Berdasarkan pada Pasal 1 angka 4 PMK
178/2017, impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean
yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling
lama 3 tahun. Menurut Purwito dan Indriani (2015), impor sementara ini
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh importir yang diberikan izin menteri
perdagangan atau menteri keuangan dalam hal-hal tertentu. Misalnya, untuk
menyelenggarakan kegiatan seperti charity (perlombaan, amal) dan pameran
Reimpor Reimpor adalah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh eksportir dengan memasukkan kembali barang- barang yang telah
diekspor ke dalam daerah pabean. Pertimbangan yang diambil adalah adanya
penolakan dari importir di negara tujuan, terkait dengan mutu barang, cacat
tersembunyi atau peraturan di negara tujuan yang menyebabkan barang harus
dikembalikan ke negara asalnya (Purwito dan Indriani, 2015).
Sumber:
https://atpetsi.or.id/definisi-jenis-jenis-impor-dalam-kepabeanan |