• 09.00 s.d. 18.00

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Badan hukum usaha adalah jenis badan hukum yang berprinsip ekonomis dan teknis  tujuannya untuk mencari keuntungan. Ada beberapa jenis badan usaha.

Badan Usaha Dilihat Dari Penyertaan Modal

Jenis Usaha Dilihat Dari Kepemilikannya Di Indonesia ada 4 jenis antara lain:

- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan Usaha yang Pemilik modalnya dalam hal ini adalah Pemerintah. Misalnya Perusahaan Listrik Negara (PLN).

- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dalam hal ini dipegang oleh pemerintah daerah. BUMD di Indonesia yang umum dikenal adalah lembaga perankan seperti Bank BJB.

- Perusahaan Swasta (BUMS) adalah perusahaan yang bermodal dalam dan luar negeri.

- Badan Usaha Campuran adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh  swasta  maupun  oleh  pemerintah atau negara. Unit bisnis ini  dikenal sebagai PT Telkom Indonesia dan PT Garuda Indonesia.

 

Organisasi bisnis Beri peringkat bisnisnya, Setidaknya ada lima jenis organisasi bisnis dalam kategori ini termasuk:

- Ekstratif organisasi bisnis yang bisnisnya menggunakan pemanfaatan sumber daya alam. Contohnya termasuk perusahaan logam minyak dan gas dan  minuman.

- Agraria badan usaha yang jenis usahanya pertanian misalnya perkebunan tambak pembibitan.

- Perindustrian suatu adan usaha yang  usahanya  meningkatkan nilai ekonomis suatu barang dengan mengubah penampilannya.

- Niaga suatu badan niaga dalam jenis kegiatan ini  yaitu jual beli tidak berbuah bentuk.

 

Jasa organisasi bisnis dengan berbagai jenis kegiatan yang melakukan dan memberikan layanan kepada publik.

Badan Usaha Dilihat Dari Bentuk Kerjasamanya

Dari segi koperasi Badan Usaha dibedakan menjadi dua yaitu Badan Usaha yang Bermodal Penanaman Modal Dalam Negeri dan Badan Usaha yang Bermodal Penanaman Modal Dalam Negeri. Badan Penanaman Modal Nasional merupakan bentuk kemitraan yang dilakukan oleh pihak nasional. Sedangkan badan hukum penanaman modal asing adalah perusahaan yang dimiliki oleh pihak asing dan kemudian beroperasi di dalam negeri.

Badan Usaha Dilihat dari Bentuk Kepemilikannya

Dilihat Dari Bentuk Kepemilikannya Bentuk Usahanya adalah sebagai berikut.

- Perorangan yaitu bisnis dengan pemilik pengelola dan dikapitalisasi langsung oleh seorang individu di mana risiko dan tanggung jawab ditanggung oleh individu yang menjalankan bisnis tersebut.

- Perseroan Terbatas (CV) dalam jenis usaha ini terdiri dari dua orang atau lebih termasuk mitra aktif dan pasif. Peran mitra umum adalah seseorang yang menjalankan bisnis dan menjalin hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sedangkan mitra pasif hanya sebagai pemberi modal dan tidak berhubungan langsung dengan pihak ketiga.

- Firma mirip dengan CV tetapi dalam hal ini kedua belah pihak menjalankan kegiatannya dan memelihara hubungan hukum dengan pihak ketiga.

- Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian bisnis umum dengan  modal  yang oleh dibagi menjadi saham.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved