Jenis-Jenis Badan Usaha di IndonesiaBadan hukum usaha
adalah jenis badan hukum yang berprinsip ekonomis dan teknis tujuannya untuk mencari keuntungan. Ada beberapa
jenis badan usaha. Badan Usaha Dilihat
Dari Penyertaan Modal Jenis Usaha Dilihat
Dari Kepemilikannya Di Indonesia ada 4 jenis antara lain: - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah
Badan Usaha yang Pemilik modalnya dalam hal ini adalah Pemerintah. Misalnya
Perusahaan Listrik Negara (PLN). - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan
usaha yang modalnya dalam hal ini dipegang oleh pemerintah daerah. BUMD di
Indonesia yang umum dikenal adalah lembaga perankan seperti Bank BJB. - Perusahaan Swasta (BUMS) adalah perusahaan
yang bermodal dalam dan luar negeri. - Badan Usaha Campuran adalah perusahaan yang
modalnya dimiliki oleh swasta maupun
oleh pemerintah atau negara. Unit
bisnis ini dikenal sebagai PT Telkom
Indonesia dan PT Garuda Indonesia.
Organisasi bisnis Beri peringkat bisnisnya, Setidaknya
ada lima jenis organisasi bisnis dalam kategori ini termasuk: - Ekstratif organisasi bisnis yang bisnisnya
menggunakan pemanfaatan sumber daya alam. Contohnya termasuk perusahaan logam
minyak dan gas dan minuman. - Agraria badan usaha yang jenis usahanya
pertanian misalnya perkebunan tambak pembibitan. - Perindustrian suatu adan usaha yang usahanya
meningkatkan nilai ekonomis suatu barang dengan mengubah penampilannya. - Niaga suatu badan niaga dalam jenis
kegiatan ini yaitu jual beli tidak berbuah
bentuk.
Jasa organisasi bisnis dengan berbagai jenis
kegiatan yang melakukan dan memberikan layanan kepada publik. Badan Usaha Dilihat
Dari Bentuk Kerjasamanya Dari segi koperasi
Badan Usaha dibedakan menjadi dua yaitu Badan Usaha yang Bermodal Penanaman
Modal Dalam Negeri dan Badan Usaha yang Bermodal Penanaman Modal Dalam Negeri. Badan
Penanaman Modal Nasional merupakan bentuk kemitraan yang dilakukan oleh pihak
nasional. Sedangkan badan hukum penanaman modal asing adalah perusahaan yang
dimiliki oleh pihak asing dan kemudian beroperasi di dalam negeri. Badan Usaha Dilihat
dari Bentuk Kepemilikannya Dilihat Dari Bentuk
Kepemilikannya Bentuk Usahanya adalah sebagai berikut. - Perorangan yaitu bisnis dengan pemilik
pengelola dan dikapitalisasi langsung oleh seorang individu di mana risiko dan
tanggung jawab ditanggung oleh individu yang menjalankan bisnis tersebut. - Perseroan Terbatas (CV) dalam jenis usaha
ini terdiri dari dua orang atau lebih termasuk mitra aktif dan pasif. Peran
mitra umum adalah seseorang yang menjalankan bisnis dan menjalin hubungan hukum
dengan pihak ketiga. Sedangkan mitra pasif hanya sebagai pemberi modal dan
tidak berhubungan langsung dengan pihak ketiga. - Firma mirip dengan CV tetapi dalam hal ini
kedua belah pihak menjalankan kegiatannya dan memelihara hubungan hukum dengan
pihak ketiga.
- Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha
yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian bisnis umum dengan modal
yang oleh dibagi menjadi saham. |