DALAM
kegiatan ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud, ekspor harus dilakukan oleh
eksportir sebagai pemilik barang. Namun, jika pihak yang akan mengekspor barang
tidak memiliki akses kepabeanan untuk melakukan ekspor barang maka pihak
tersebut dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan jasa pengurusan ekspor.
Lantas, apa itu jasa pengurusan ekspor?
Definisi PENGERTIAN
jasa pengurusan ekspor dapat ditemukan dalam Peraturan Dirjen Pajak No.
PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha di
Bidang Ekspor dan Impor BKP Berwujud (PER-07/2021). Pasal 1 angka 26 PER-07/2021, menyebutkan jasa
pengurusan ekspor adalah kegiatan pengurusan ekspor BKP berwujud yang dilakukan
oleh eksportir atas permintaan pemilik barang. Merujuk pada
PER-07/2021, jasa pengurusan ekspor termasuk dalam pengertian eksportir. Dalam
hal ekspor BKP berwujud, penyedia jasa pengurusan ekspor wajib melaporkan
pemberitahuan ekspor barang (PEB) dalam SPT Masa PPN. Lalu, atas penyerahan
jasa pengurusan ekspor merupakan jasa kena pajak (JKP) yang terutang PPN. Pihak
yang menyerahkan jasa pengurusan ekspor merupakan pengusaha kena pajak (PKP)
sehingga wajib melaksanakan kewajiban PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat
tiga kewajiban PPN yang harus dipenuhi. Pertama, wajib untuk
memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak. Kedua, wajib
menyetorkan PPN terutang. Ketiga, wajib melaporkan PPN
terutang dalam SPT Masa PPN. Sebagai catatan, eksportir selaku pihak yang
melakukan penyerahan jasa pengurusan ekspor kepada pemilik barang, tidak dapat
mencantumkan identitasnya sebagai pemilik barang dalam PEB. Untuk lebih
memahami ketentuan PPN atas jasa pengurusan ekspor, kita dapat melihat pada
contoh kasus sebagaimana dimuat dalam Lampiran PER-07/2021. Contoh, PT Nataya
Indonesia merupakan sebuah perusahaan yang memproduksi sepatu. Salah satu
kegiatan usahanya adalah mengekspor produk sepatu berdasarkan pesanan dari
pembeli yang berada di luar daerah pabean. Dalam melakukan ekspor produk
tersebut, PT Nataya Indonesia melakukan kerja sama dengan PT Adanu Pratama
yaitu menggunakan jasa pengurusan ekspor. Hal ini dilakukan karena PT Nataya
Indonesia tidak memiliki akses kepabeanan sebagai eksportir. Kemudian, PT
Nataya Indonesia membayar biaya atas jasa pengurusan ekspor sesuai jumlah yang
disepakati kepada PT Adanu Pratama. Dengan demikian perlakuan PPN atas
transaksi tersebut adalah:
Sumber:
https://atpetsi.or.id/apa-itu-jasa-pengurusan-ekspor-dan-bagaimana-perlakuan-ppn-nya |