• 09.00 s.d. 18.00

Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak, Apa Saja?

 

Mungkin sebagian besar dari kita baru mengetahui bahwa biasanya pajak hanya dipungut atas barang atau yang biasa disebut dengan Barang Kena Pajak (BKP), namun ternyata dengan menggunakan jasa juga dapat dikenakan pajak. Secara umum, layanan adalah aktivitas atau tindakan yang tidak berwujud, tidak dapat disentuh tetapi dapat diidentifikasi, direncanakan dan dilakukan untuk memenuhi permintaan atau untuk memenuhi kepuasan pelanggan.


Sedangkan menurut Pasal 1, 5 UU PPN, jasa adalah setiap kegiatan jasa yang didasarkan pada usaha atau perbuatan hukum yang menyediakan penggunaan suatu produk, instalasi, perangkat instalasi atau hak.


Jasa Kena Pajak ini pada umumnya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak menurut undang-undang PPN. Kegiatannya meliputi pengusaha kena pajak yaitu pengusaha yang menyediakan barang dan jasa kena pajak dengan batasan tertentu, pengusaha yang mengekspor barang atau jasa kena pajak, dan lain-lain.


Dalam produksi jasa, barang berwujud dapat digunakan atau diselamatkan. Seperti yang kita semua tahu, banyak layanan dikenakan pajak. Dengan demikian, dalam undang-undang tersebut, pemerintah membebaskan wajib pajak dengan memberikan 17 jasa yang termasuk dalam kategori jasa

tidak kena pajak, yaitu:

 

1. Pelayanan kesehatan
2. Pelayanan sosial
3 . Jasa asuransi
4. Jasa keuangan
5. Jasa pendidikan
6. Jasa keagamaan
7. Jasa pengiriman perangko dan surat
8. Jasa pengiriman uang melalui wesel
9. Jasa seni dan hiburan kena pajak
10. Jasa radio dan televisi non-iklan
11. Jasa angkutan umum darat dan laut
12. Bidang perhotelan
13. Layanan tenaga kerja
14 . Layanan parkir
15. Layanan katering
16. Layanan telepon umum
17. Layanan pemerintah

Layanan bebas pajak ini dikenai pajak karena alasan ekonomi, sosial dan budaya. Artinya ada sejumlah jasa yang kepentingannya terkait dengan hajat hidup orang banyak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved