Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak
Kena Pajak, Apa Saja? Mungkin
sebagian besar dari kita baru
mengetahui bahwa biasanya pajak
hanya dipungut atas barang atau
yang biasa disebut dengan Barang Kena
Pajak (BKP), namun
ternyata dengan menggunakan jasa
juga dapat dikenakan pajak.
Secara umum, layanan adalah aktivitas atau tindakan yang tidak
berwujud, tidak dapat disentuh tetapi
dapat diidentifikasi, direncanakan dan dilakukan untuk memenuhi
permintaan atau untuk memenuhi
kepuasan pelanggan.
Sedangkan menurut
Pasal 1, 5 UU PPN, jasa adalah setiap
kegiatan jasa yang didasarkan pada usaha atau perbuatan
hukum yang menyediakan penggunaan
suatu produk, instalasi, perangkat
instalasi atau hak.
Jasa Kena
Pajak ini pada umumnya
berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak
(PKP) yang melakukan kegiatan pemberian
Jasa Kena Pajak menurut undang-undang PPN. Kegiatannya meliputi pengusaha kena pajak yaitu pengusaha yang menyediakan
barang dan jasa kena pajak dengan
batasan tertentu, pengusaha yang mengekspor
barang atau jasa kena pajak, dan
lain-lain.
Dalam produksi jasa, barang berwujud dapat digunakan atau diselamatkan. Seperti yang kita semua tahu, banyak layanan dikenakan pajak. Dengan demikian, dalam undang-undang tersebut, pemerintah membebaskan wajib pajak dengan
memberikan 17 jasa yang termasuk
dalam kategori jasa
tidak kena pajak, yaitu:
1. Pelayanan kesehatan
2. Pelayanan
sosial
3 . Jasa asuransi
4. Jasa keuangan
5. Jasa pendidikan
6. Jasa keagamaan
7. Jasa pengiriman perangko dan surat
8. Jasa pengiriman uang melalui wesel
9. Jasa seni
dan hiburan kena pajak
10. Jasa radio
dan televisi non-iklan
11. Jasa angkutan umum darat dan laut
12. Bidang perhotelan
13. Layanan
tenaga kerja
14 . Layanan
parkir
15. Layanan
katering
16. Layanan
telepon umum
17. Layanan
pemerintah
Layanan bebas pajak ini dikenai
pajak karena alasan
ekonomi, sosial dan budaya. Artinya
ada sejumlah jasa yang kepentingannya terkait dengan hajat
hidup orang banyak.
|