Jalur Merah,
Kuning, Hijau dan Mita dalam Pemeriksaan Pabean Pemeriksaan barang impor dilakukan secara selektif dengan
menetapkan jalur merah kuning hijau dan Mita (Mitra Pabean Utama). Berikut ini
akan dibahas penentuan jalur pengeluaran barang impor berdasarkan catatan
importir atau barang impor tersebut.
Penyusunan profil importir dilakukan oleh bagian pencegahan. Pada saat yang
sama catatan produk diklasifikasikan menurut pergerakan impor barang yang
sering dilanggar. Dengan kombinasi
profil dan profil produk menjadi saluran untuk barang impor. Berdasarkan situs
resmi Kementerian Keuangan jalur barang impor diklasifikasikan menjadi 4 jalur.
1. Jalur merah khususnya mekanisme pelayanan
dan pengawasan pengeluaran barang impor dilakukan dengan pemeriksaan fakta dan
mempelajari dokumen sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran (SPPB). Penetapan jalur
merah didasarkan pada beberapa kriteria seperti importir baru importir barang
impor termasuk kategori berisiko tinggi
impor sementara barang yang diimpor kembali barang yang diinspeksi
secara acak dan impor tertentu yang
ditetapkan pemerintah. 2. Garis kuning yaitu mekanisme pelayanan dan
pengawasan pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik. Namun tentunya barang
impor harus diperiksa terlebih dahulu sebelum SPPB diterbitkan. Garis kuning
diatur ketika importir berisiko tinggi mengimpor produk berisiko rendah
importir berisiko menengah mengimpor produk berisiko menengah atau Mita tidak
memprioritaskan impor produk berisiko tinggi. Penetapan jalur
kuning yang juga dapat dilakukan tanpa adanya pemberitahuan pabean dan dokumen
pendukungnya juga memiliki persyaratan administrasi lain yang masih kurang dan
harus dipenuhi oleh importir. 3. Green Stream khususnya mekanisme pelayanan
dan pemantauan pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik. Namun tentunya
literature review dilakukan setelah terbitnya SPPB. Garis hijau dibuat ketika
importir berisiko menengah mengimpor barang berisiko rendah dan importir berisiko
rendah mengimpor barang berisiko rendah atau menengah. Jalur hijau juga
ditentukan jika importir atau barang impor tidak memenuhi kriteria jalur kuning
dan jalur merah. 4. Jalan Mita atau jalur prioritas. Jalur ini khusus
untuk mitra utama (Mita) yang merupakan importir yang dipilih dan
diidentifikasi oleh Direktur Teknik Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Kepabeanan.
Rute ini dibagi menjadi dua yaitu rute prioritas dan non-prioritas Mita. Jalur prioritas dan non prioritas Mita merupakan
mekanisme untuk melayani dan memantau pengeluaran barang impor dengan menerbitkan
SPBB secara langsung tanpa melakukan pemeriksaan fisik atau mencari dokumen.
Pemerintah menentukan importir mana yang
menggunakan jalur ini.
Terdapat perbedaan
pada masing-masing jenis terutama untuk importir non prioritas di sepanjang jalur Mita barang
yang diimpor kembali akan selalu diperiksa barang dicek secara acak barang berisiko
tinggi dan barang impor sementara. |