• 09.00 s.d. 18.00

Jalur Merah, Kuning, Hijau dan Mita dalam Pemeriksaan Pabean

Pemeriksaan  barang impor dilakukan secara selektif dengan menetapkan jalur merah kuning hijau dan Mita (Mitra Pabean Utama). Berikut ini akan dibahas penentuan jalur pengeluaran barang impor berdasarkan catatan importir atau  barang impor tersebut. Penyusunan profil importir dilakukan oleh bagian pencegahan. Pada saat yang sama catatan produk diklasifikasikan menurut pergerakan impor barang yang sering dilanggar.

Dengan kombinasi profil dan profil produk menjadi saluran untuk barang impor. Berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan jalur barang impor diklasifikasikan menjadi 4 jalur.

 1. Jalur merah khususnya mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dilakukan dengan pemeriksaan fakta dan mempelajari dokumen sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran  (SPPB).

Penetapan jalur merah didasarkan pada beberapa kriteria seperti importir baru importir barang impor termasuk kategori berisiko tinggi  impor sementara barang yang diimpor kembali barang yang diinspeksi secara acak dan  impor tertentu yang ditetapkan pemerintah.

 2. Garis kuning yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik. Namun tentunya barang impor harus diperiksa terlebih dahulu sebelum SPPB diterbitkan. Garis kuning diatur ketika importir berisiko tinggi mengimpor produk berisiko rendah importir berisiko menengah mengimpor produk berisiko menengah atau Mita tidak memprioritaskan impor produk berisiko tinggi.

Penetapan jalur kuning yang juga dapat dilakukan tanpa adanya pemberitahuan pabean dan dokumen pendukungnya juga memiliki persyaratan administrasi lain yang masih kurang dan harus dipenuhi oleh importir.

 3. Green Stream khususnya mekanisme pelayanan dan pemantauan pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik. Namun tentunya literature review dilakukan setelah terbitnya SPPB. Garis hijau dibuat ketika importir berisiko menengah mengimpor barang berisiko rendah dan importir berisiko rendah mengimpor barang berisiko rendah atau menengah. Jalur hijau juga ditentukan jika importir atau barang impor tidak memenuhi kriteria jalur kuning dan jalur merah.

 4. Jalan Mita atau jalur prioritas. Jalur ini khusus untuk mitra utama (Mita) yang merupakan importir yang dipilih dan diidentifikasi oleh Direktur Teknik Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Kepabeanan. Rute ini dibagi menjadi dua yaitu rute prioritas dan non-prioritas Mita.

Jalur  prioritas dan non prioritas Mita merupakan mekanisme untuk melayani dan memantau pengeluaran barang impor dengan menerbitkan SPBB secara langsung tanpa melakukan pemeriksaan fisik atau mencari dokumen. Pemerintah  menentukan importir mana yang menggunakan jalur ini.

Terdapat perbedaan pada masing-masing jenis terutama untuk importir  non prioritas di sepanjang jalur Mita barang yang diimpor kembali akan selalu diperiksa barang dicek secara acak barang berisiko tinggi dan barang impor sementara.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved