• 09.00 s.d. 18.00

JENIS-JENIS KOMPENSASI

Terdapat beberapa jenis kompensasi yang diberikan kepada karyawan atau anggota dalam sebuah perusahaan atau organisasi. Berikut ini jenis-jenis kompensasi yang diberikan kepada karyawan: 

1. Kompensasi Langsung 

Kompensasi langsung adalah segala macam imbalan yang berwujud uang seperti gaji, macam-macam tunjangan, THR, insentif, komisi, bonus, pembayaran prestasi, pembagian laba perusahaan, dan opsi saham. Selain itu, segala jenis pendapatan yang menambah penghasilan bruto tahunan karyawan dan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). 

2. Kompensasi Tidak Langsung

Jenis yang satu ini juga berwujud uang yang diberikan perusahaan, namun tidak secara langsung kepada para karyawan, melainkan melalui pihak ketiga. Misalnya, perusahaan mengikutsertakan para karyawannya dalam program perlindungan sosial dan kesehatan.

Perusahaan yang akan membayarkan premi atas asuransi yang disediakan perusahaan untuk para karyawannya seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, sehingga karyawan dapat menikmati manfaat dari program-program tersebut. Selain itu, fasilitas seperti mobil dinas, akses internet, voucher, keanggotaan klub, dan lain-lain.

3. Kompensasi Non-Finansial

Untuk kompensasi jenis ini tidak ada hubungannya dengan uang, melainkan kompensasi yang bernilai positif dan berguna untuk karyawan. Misalnya, perusahaan menyediakan pelatihan kecakapan karyawan, lingkungan kerja yang nyaman, memiliki supervisi yang profesional dan kompeten, tim kerja yang solid dan suportif, jenjang karier yang pasti, cuti lebih banyak, jam kerja yang fleksibel, dan penghargaan terhadap prestasi karyawan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved