JENIS-JENIS
KOMPENSASI Terdapat
beberapa jenis kompensasi yang diberikan kepada karyawan atau anggota dalam sebuah
perusahaan atau organisasi. Berikut ini jenis-jenis kompensasi yang diberikan
kepada karyawan: 1. Kompensasi
Langsung Kompensasi
langsung adalah segala macam imbalan yang berwujud uang seperti gaji,
macam-macam tunjangan, THR, insentif, komisi, bonus, pembayaran prestasi,
pembagian laba perusahaan, dan opsi saham. Selain itu, segala jenis pendapatan
yang menambah penghasilan bruto tahunan karyawan dan dikenai Pajak Penghasilan
Pasal 21 (PPh Pasal 21). 2.
Kompensasi Tidak LangsungJenis
yang satu ini juga berwujud uang yang diberikan perusahaan, namun tidak secara
langsung kepada para karyawan, melainkan melalui pihak ketiga. Misalnya,
perusahaan mengikutsertakan para karyawannya dalam program
perlindungan sosial dan kesehatan. Perusahaan
yang akan membayarkan premi atas asuransi yang disediakan perusahaan untuk para
karyawannya seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi
ketenagakerjaan, sehingga karyawan dapat menikmati manfaat dari program-program
tersebut. Selain itu, fasilitas seperti mobil dinas, akses internet, voucher, keanggotaan klub,
dan lain-lain. 3.
Kompensasi Non-Finansial
Untuk
kompensasi jenis ini tidak ada hubungannya dengan uang, melainkan kompensasi
yang bernilai positif dan berguna untuk karyawan. Misalnya, perusahaan
menyediakan pelatihan kecakapan karyawan, lingkungan kerja yang nyaman,
memiliki supervisi yang profesional dan kompeten, tim kerja yang solid dan
suportif, jenjang karier yang pasti, cuti lebih banyak, jam kerja yang
fleksibel, dan penghargaan terhadap prestasi karyawan. |