Inward Manifest dan Outward ManifestManifes menjadi dokumen angkutan berupa daftar barang yang akan dikirim. Manifes ini menjelaskan informasi mengenai nama/singkatan penerima barang, tujuan
(nama pelabuhan), nama negara
dan kode HS yang menunjukkan
jenis kargo dalam paket. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 158 Tahun 2017 mengatur tentang ketentuan
deklarasi. Peraturan tersebut menggambarkan manifes sebagai daftar
barang komersial yang diangkut
melalui laut, udara, dan darat. Ada dua jenis ekspresi, termasuk ekspresi internal dan ekspresi eksternal.
Manifes kedatangan atau manifes alat pengangkut yang berupa daftar barang niaga yang
diangkut melalui laut, udara, dan darat di
pintu masuk daerah pabean atau darat,
tempat-tempat lain setelah
diberi wewenang oleh Kepala Pabean untuk mengawasi lokasi. Pemberitahuan pemasukan ini wajib diserahkan kepada pengangkut
yang alat angkutnya berasal dari
luar daerah pabean. Pengangkut
yang mengangkut barang impor, barang ekspor, barang dari daerah pabean harus
hadir untuk diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean. Pengajuan deklarasi impor harus
dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan. Untuk sarana pengangkut melalui
laut, pernyataan masuk harus dibuat
selambat-lambatnya 2 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut.
Dengan ketentuan bahwa waktu perjalanan dari asal ke tujuan tidak melebihi 2 jam, pernyataan masuk harus disampaikan selambat-lambatnya sebelum kedatangan
sarana pengangkut. Demikian pula untuk
angkutan udara, pernyataan masuk
maksimum harus ditunjukkan sebelum kedatangan angkutan. Untuk kendaraan angkutan jalan raya, deklarasi masuk maksimum
harus diserahkan pada saat
kedatangan sarana pengangkut. Pengecualian persyaratan untuk mengirim pemberitahuan manifes darat adalah untuk kiriman
yang tidak memuat dan tidak
berlabuh/mendarat dalam jangka
waktu tertentu.
Sementara itu, exit manifest dan exit manifest alat pengangkut adalah daftar barang-barang niaga yang diangkut melalui laut, udara, atau darat pada saat keluar dari daerah pabean atau di tempat lain setelah mendapat izin dari
kepala dari otoritas pabean. lokasi
pemantauan kantor pabean. Bagi
pengangkut dengan sarana pengangkut
ke daerah pabean yang mengangkut
barang impor, barang ekspor, dan
barang yang berasal dari daerah pabean,
dan dibawa ke daerah pabean lain
melalui daerah pabean, wajib:
menunjukkan surat pernyataan keluar.
Demikian pula jika pengangkut mempunyai sarana pengangkut yang meninggalkan daerah pabean, ia juga harus menunjukkan surat pernyataan keluar. Penyerahan exit manifest harus dilakukan selambat-lambatnya sebelum tanggal keberangkatan sarana
pengangkut. Dengan manifes arah
atau manifes arah dapat
diketahui beberapa informasi seperti nama sarana pengangkut, nomor kiriman
(trip) / nomor penerbangan (penerbangan),
NPWP pengirim (di mana NPWP
diperlukan), serta sebagai deskripsi barang.
|