• 09.00 s.d. 18.00

Inward Manifest dan Outward Manifest

Manifes menjadi dokumen angkutan berupa daftar barang yang akan dikirim. Manifes ini menjelaskan informasi mengenai nama/singkatan penerima barang, tujuan (nama pelabuhan), nama negara dan kode HS yang menunjukkan jenis kargo dalam paket. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2017 mengatur tentang ketentuan deklarasi. Peraturan tersebut menggambarkan manifes sebagai daftar barang komersial yang diangkut melalui laut, udara, dan darat. Ada dua jenis ekspresi, termasuk ekspresi internal dan ekspresi eksternal.


Manifes kedatangan atau manifes alat pengangkut yang berupa daftar barang niaga yang diangkut melalui laut, udara, dan darat di pintu masuk daerah pabean atau darat, tempat-tempat lain setelah diberi wewenang oleh Kepala Pabean untuk mengawasi lokasi. Pemberitahuan pemasukan ini wajib diserahkan kepada pengangkut yang alat angkutnya berasal dari luar daerah pabean. Pengangkut yang mengangkut barang impor, barang ekspor, barang dari daerah pabean harus hadir untuk diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean. Pengajuan deklarasi impor harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan. Untuk sarana pengangkut melalui laut, pernyataan masuk harus dibuat selambat-lambatnya 2 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut.


Dengan ketentuan bahwa waktu perjalanan dari asal ke tujuan tidak melebihi 2 jam, pernyataan masuk harus disampaikan selambat-lambatnya sebelum kedatangan sarana pengangkut. Demikian pula untuk angkutan udara, pernyataan masuk maksimum harus ditunjukkan sebelum kedatangan angkutan. Untuk kendaraan angkutan jalan raya, deklarasi masuk maksimum harus diserahkan pada saat kedatangan sarana pengangkut. Pengecualian persyaratan untuk mengirim pemberitahuan manifes darat adalah untuk kiriman yang tidak memuat dan tidak berlabuh/mendarat dalam jangka waktu tertentu.


Sementara itu, exit manifest dan exit manifest alat pengangkut adalah daftar barang-barang niaga yang diangkut melalui laut, udara, atau darat pada saat keluar dari daerah pabean atau di tempat lain setelah mendapat izin dari kepala dari otoritas pabean. lokasi pemantauan kantor pabean. Bagi pengangkut dengan sarana pengangkut ke daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan barang yang berasal dari daerah pabean, dan dibawa ke daerah pabean lain melalui daerah pabean, wajib: menunjukkan surat pernyataan keluar.


Demikian pula jika pengangkut mempunyai sarana pengangkut yang meninggalkan daerah pabean, ia juga harus menunjukkan surat pernyataan keluar. Penyerahan exit manifest harus dilakukan selambat-lambatnya sebelum tanggal keberangkatan sarana pengangkut. Dengan manifes arah atau manifes arah dapat diketahui beberapa informasi seperti nama sarana pengangkut, nomor kiriman (trip) / nomor penerbangan (penerbangan), NPWP pengirim (di mana NPWP diperlukan), serta sebagai deskripsi barang.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved