Integrasi NIK dan NPWP untuk
Perluasan Basis PajakIntegrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) sangat bermanfaat
untuk kebutuhan yang berkaitan dengan perpajakan dan sebagai pencegahan tindak
pidana pencucian uang. Mengacu terhadap Pasal 10 ayat (1) Perpres 83/2021, dimana
data penerima layanan yang sudah dilengkapi oleh NIK dan NPWP dan sudah
tervalidasi dapat digunakan untuk pencegahan atas korupsi, pemutakhiran data
identitas dalam data kependudukan, dan tujuan-tujuan lainnya. Pasal 10 ayat (2) Perpres 83/2021 menjelaskan “..Pemanfaatan
data penerima layanan … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”. Sehingga Penyelenggara layanan publik nantinya wajib
melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Untuk perlu diketahui, bahwa Perpres 83/2021 yang
mensyaratkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik tersebut
bertujuan untuk mendukung penerapan kebijakan pencantuman nomor identitas yang
terstandarisasi dan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Nantinya, penyelenggara layanan publik akan mensyaratkan pencantuman NIK
dan/atau NPWP penerima layanan dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Bagi
orang pribadi yang belum ber-NPWP, hanya NIK yang perlu dicantumkan saja. Bila wajib
pajak pribadi sudah ber-NPWP maka orang pribadi tersebut harus mencantumkan
NIK, sekaligus NPWP ketika menerima layanan dari penyelenggara layanan publik.
NIK dan NPWP yang dicantumkan juga akan divalidasi Ditjen
Dukcapil dan Ditjen Pajak melalui sistem informasi yang terintegrasi. Demi
menjaga keakuratan dan validitas NIK dan NPWP, Ditjen Dukcapil bersama DJP akan
mengintegrasikan dan melakukan pemutakhiran data kependudukan serta basis data
perpajakan secara berkelanjutan. |