• 09.00 s.d. 18.00

Integrasi NIK dan NPWP untuk Perluasan Basis Pajak

Integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat  bermanfaat untuk kebutuhan yang berkaitan dengan perpajakan dan sebagai pencegahan tindak pidana pencucian uang. Mengacu terhadap Pasal 10 ayat (1) Perpres 83/2021, dimana data penerima layanan yang sudah dilengkapi oleh NIK dan NPWP dan sudah tervalidasi dapat digunakan untuk pencegahan atas korupsi, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan, dan tujuan-tujuan lainnya.

Pasal 10 ayat (2) Perpres 83/2021 menjelaskan “..Pemanfaatan data penerima layanan … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sehingga Penyelenggara layanan publik nantinya wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk perlu diketahui, bahwa Perpres 83/2021 yang mensyaratkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik tersebut bertujuan untuk mendukung penerapan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandarisasi dan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Nantinya, penyelenggara layanan publik akan mensyaratkan pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Bagi orang pribadi yang belum ber-NPWP, hanya NIK yang perlu dicantumkan saja. Bila wajib pajak pribadi sudah ber-NPWP maka orang pribadi tersebut harus mencantumkan NIK, sekaligus NPWP ketika menerima layanan dari penyelenggara layanan publik.

 

NIK dan NPWP yang dicantumkan juga akan divalidasi Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pajak melalui sistem informasi yang terintegrasi. Demi menjaga keakuratan dan validitas NIK dan NPWP, Ditjen Dukcapil bersama DJP akan mengintegrasikan dan melakukan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan secara berkelanjutan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved