• 09.00 s.d. 18.00

Insentif Thrifting

Insentif Thrifting

Pelaku usaha barang bekas dapat memanfaatkan insentif fiskal dan/atau non fiskal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang ekonomi kreatif.

 

Insentif fiskal yang dimaksud dapat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan dan/atau fasilitas di bidang cukai. Di sisi lain, insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah daerah dapat berupa insentif pajak daerah dan/atau insentif insentif.

 

Pemberian insentif non-finansial bagi pelaku ekonomi kreatif dapat berupa penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan bahan penolong bagi usaha ekonomi kreatif, kemudahan akses tempat usaha ekonomi kreatif, dan kemudahan pelayanan perizinan usaha di bidang ekonomi kreatif.

 

Selain itu, insentif non-finansial ini juga diberikan dalam bentuk penyederhanaan prosedur permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual, dukungan dan inkubasi usaha ekonomi kreatif serta penyederhanaan akses dukungan hukum bagi usaha ekonomi kreatif.

Peraturan ini hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal diundangkan, yang berarti berlaku hingga 12 Juli 2023.

 

Selain mendapatkan insentif finansial dan non-finansial, individu yang berhemat wajib membayar pajak sebagai kontribusi dan kepatuhan kepada negara. Setelah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, pelaku usaha hemat wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), menghitung dan (atau) menyetor serta melaporkan pajak.

 

Usaha barang bekas yang termasuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan beromzet Rp 500 juta atau kurang tidak diwajibkan menyetor pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Perpajakan yang Diselaraskan.


sumber : Oleh:  Ahmad Rifai, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/awas-thrifting-ilegal

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved