Insentif Thrifting Pelaku
usaha barang bekas dapat memanfaatkan insentif fiskal dan/atau non fiskal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang
peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang ekonomi kreatif.
Insentif
fiskal yang dimaksud dapat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang
kepabeanan dan/atau fasilitas di bidang cukai. Di sisi lain, insentif fiskal
yang diberikan oleh pemerintah daerah dapat berupa insentif pajak daerah
dan/atau insentif insentif.
Pemberian
insentif non-finansial bagi pelaku ekonomi kreatif dapat berupa penyederhanaan
proses impor dan ekspor bahan baku dan bahan penolong bagi usaha ekonomi
kreatif, kemudahan akses tempat usaha ekonomi kreatif, dan kemudahan pelayanan
perizinan usaha di bidang ekonomi kreatif.
Selain
itu, insentif non-finansial ini juga diberikan dalam bentuk penyederhanaan
prosedur permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual, dukungan
dan inkubasi usaha ekonomi kreatif serta penyederhanaan akses dukungan hukum
bagi usaha ekonomi kreatif. Peraturan
ini hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal diundangkan, yang berarti
berlaku hingga 12 Juli 2023.
Selain
mendapatkan insentif finansial dan non-finansial, individu yang berhemat wajib
membayar pajak sebagai kontribusi dan kepatuhan kepada negara. Setelah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif, pelaku usaha hemat wajib mendaftarkan diri
untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), menghitung dan (atau)
menyetor serta melaporkan pajak.
Usaha barang bekas yang termasuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan beromzet Rp 500 juta atau kurang tidak diwajibkan menyetor pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Perpajakan yang Diselaraskan. |