Insentif Pajak Yang Berakhir 30
Juni 2022Pemerintah
telah mengumumkan akan mengakhiri pemberian
insentif pajak tertentu sebagai bagian dari penanganan pandemi Covid-19
pada 30 Juni 2022. Insentif tersebut
antara lain pembebasan bea masuk berdasarkan PPh Pasal 22, pengurangan angsuran
berdasarkan pasal 25 PPh. PPh dan PPh
final atas jasa konstruksi atas beban Negara atau DTP Program Percepatan Peningkatan Pemanfaatan
Air Irigasi (P3-TGAI). Dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
3/2022 disebutkan bahwa batas waktu permohonan pembebasan perlakuan istimewa
dari PPh impor Pasal 22 berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Merujuk pada Pasal 12 ayat 2 PMK 3/2022, yang
mengatur bahwa insentif diskonto Besaran PPh Pasal 25 secara angsuran dan PPh
DTP final diberikan untuk masa pajak
Januari sampai dengan Juni 2022. Demikian
pula pemberian insentif untuk PPh Pasal 22 pembebasan impor dan pengurangan
angsuran PPh Pasal 25 tahun ini hanya
menyasar sektor-sektor yang lambat pulih
dari pandemi, seperti transportasi dan stay. Bagian PPh 22 Penawaran Pembebasan Impor diberikan
kepada 72 Klasifikasi Wilayah Usaha (KLU). Jumlah ini lebih sedikit dari 132 KLU sebelumnya. Sementara itu, tawaran
pengurangan angsuran PPh Bagian 25 diterapkan pada KLU 156 dari KLU 216 sebelumnya. Selain PMK 3/2022, insentif
perpajakan yang diatur dalam PMK 226/2021 juga akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Peraturan ini mengatur bahwa insentif barang diperlukan untuk pengelolaan
instansi. sebagai PPN DTP dan Impor berdasarkan Pasal 22 PPh tidak dipungut.
Barang-barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 adalah
obat-obatan, alat uji, alat deteksi, alat pelindung diri, alat perawatan
pasien, vaksin, dan alat penunjang kehidupan saat divaksinasi.
Insentif
PPN DTP ini diberikan kepada pihak-pihak tertentu untuk melakukan impor dan
pembelian Barang Kena Pajak antara lain instansi/instansi pemerintah, industri
farmasi yang memproduksi vaksin atau obat untuk pembelian bahan vaksin, obat pengobatan Covid-19, rumah sakit
atau pihak lain. Fasilitas PPN DTP juga
diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki vaksin dan obat untuk penanganan
Covid-19 dari industri farmasi yang memproduksi vaksin atau obat yang
diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Pasal 22 Insentif pajak penghasilan juga diberikan kepada entitas
komersial yang beroperasi di industri
farmasi untuk menjual produknya ke distributor dalam negeri. |