• 09.00 s.d. 18.00

Insentif Pajak Yang Berakhir 30 Juni 2022

Pemerintah telah mengumumkan akan mengakhiri pemberian  insentif pajak tertentu sebagai bagian dari penanganan pandemi Covid-19 pada 30 Juni 2022.  Insentif tersebut antara lain pembebasan bea masuk berdasarkan PPh Pasal 22, pengurangan angsuran berdasarkan pasal 25 PPh. PPh  dan PPh final atas jasa konstruksi atas beban Negara atau DTP  Program Percepatan Peningkatan Pemanfaatan Air Irigasi (P3-TGAI). Dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3/2022 disebutkan bahwa batas waktu permohonan pembebasan perlakuan istimewa dari  PPh impor Pasal 22  berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.  Merujuk pada Pasal 12 ayat 2 PMK 3/2022, yang mengatur bahwa insentif diskonto Besaran PPh Pasal 25 secara angsuran dan PPh DTP final  diberikan untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2022.

Demikian pula pemberian insentif untuk PPh Pasal 22 pembebasan impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25  tahun ini hanya menyasar sektor-sektor yang  lambat pulih dari pandemi, seperti transportasi dan stay. Bagian PPh  22 Penawaran Pembebasan Impor diberikan kepada 72 Klasifikasi Wilayah Usaha (KLU). Jumlah ini lebih sedikit dari  132 KLU sebelumnya. Sementara itu, tawaran pengurangan angsuran PPh Bagian 25 diterapkan pada KLU 156 dari KLU  216 sebelumnya. Selain PMK 3/2022, insentif perpajakan yang diatur dalam PMK 226/2021 juga akan berakhir pada 30 Juni 2022. Peraturan ini mengatur bahwa insentif barang diperlukan untuk pengelolaan instansi. sebagai PPN DTP dan Impor berdasarkan Pasal 22 PPh tidak dipungut. Barang-barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 adalah obat-obatan, alat uji, alat deteksi, alat pelindung diri, alat perawatan pasien, vaksin, dan alat penunjang kehidupan saat divaksinasi.

Insentif PPN DTP ini diberikan kepada pihak-pihak tertentu untuk melakukan impor dan pembelian Barang Kena Pajak antara lain instansi/instansi pemerintah, industri farmasi yang memproduksi vaksin atau obat untuk pembelian bahan  vaksin, obat pengobatan Covid-19, rumah sakit atau pihak lain. Fasilitas PPN DTP  juga diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki vaksin dan obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi yang memproduksi vaksin atau obat yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.  Pasal 22 Insentif pajak penghasilan juga diberikan kepada entitas komersial yang beroperasi di  industri farmasi untuk menjual produknya ke distributor dalam negeri.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved