Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberian insentif
pajak bagi barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19. Insentif
itu berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Barang yang dibebaskan PPh impornya alias mendapat insentif pajak adalah obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien. Dalam hal ini pendukung vaksin yang dimaksud meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol. Pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor ini diberikan kepada industri farmasi dan lainnya yang melakukan pembelian barang untuk penanganan COVID-19. Untuk mendapatkan fasilitas bebas PPh ini, maka pihak pengimpor harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas dengan mengisi formulir yang bisa didapatkan melalui laman www.pajak.go.id. Untuk insentif PPN akan dibebaskan kepada pihak yang memanfaatkan dan akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Dalam PMK ini disebutkan, fasilitas insentif PPN diberikan kepada: a. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak yang meliputi badan/instansi Pemerintah, Rumah sakit atau pihak lainnya. b. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan c. Insentif pajak juga diberikan ke Wajib Pajak yang memperoleh vaksin
dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin
dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang diperlukan dalam rangka
penanganan pandemi COVID-19.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5894125/insentif-pajak-barang-corona-diperpanjang-sampai-30-juni-2022?_ga=2.230742111.1555658880.1641970521-2079340373.1641970521 |