• 09.00 s.d. 18.00

Insentif PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 22 Impor diperpanjang

 

Pemerintah melalui  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang masa  insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi dari 1 Januari menjadi 30 Juni 2022.

Masa perpanjangan insentif ini Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022. Insentif pajak yang kembali diberikan akibat pandemi hingga kini belum berakhir.

 Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati perpanjangan  insentif perpajakan masih diperlukan. Namun pemberian insentif akan  lebih selektif karena mempertimbangkan kemampuan fiskal untuk membantu mendorong pemulihan ekonomi nasional.

 “Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif” kutipan pertimbangan dalam PMK No 3/2022.

 PMK ini menjelaskan terdapat 3 jenis insentif yang akan diperpanjang hingga Juni 2022 sebagai berikut:

 1.Insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

 2.Insentif pajak berupa pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25.

 3.Insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI).

 Mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif insentif PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Sedangkan untuk PPh Pasal 25 mengurangi cicilan kini berlaku  156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.

 KLU menerima insentif  dari sektor transportasi akomodasi dan katering pendidikan dan kesehatan. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diterbitkan (25 Januari 2022). 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved