Insentif PPh Pasal
25 dan PPh Pasal 22 Impor diperpanjang
Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang masa insentif pajak bagi wajib pajak yang
terdampak pandemi dari 1 Januari menjadi 30 Juni 2022. Masa perpanjangan
insentif ini Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022.
Insentif pajak yang kembali diberikan akibat pandemi hingga kini belum berakhir.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati perpanjangan insentif perpajakan
masih diperlukan. Namun pemberian insentif akan
lebih selektif karena mempertimbangkan kemampuan fiskal untuk membantu
mendorong pemulihan ekonomi nasional. “Pemberian insentif perpajakan harus diberikan
secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan
dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria
penerima insentif” kutipan pertimbangan dalam PMK No 3/2022. PMK ini menjelaskan terdapat 3 jenis insentif
yang akan diperpanjang hingga Juni 2022 sebagai berikut: 1.Insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22
impor. 2.Insentif pajak berupa pengurangan 50%
angsuran PPh Pasal 25. 3.Insentif PPh final jasa konstruksi
ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air
Irigasi (P3TGAI). Mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU)
penerima insentif insentif PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU lebih
sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Sedangkan untuk PPh Pasal 25 mengurangi
cicilan kini berlaku 156 KLU dari sebelumnya
216 KLU.
KLU menerima insentif dari sektor transportasi akomodasi dan
katering pendidikan dan kesehatan. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diterbitkan (25 Januari 2022). |