Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (KemenkopUKM) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas Kelompok Usaha
Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ada sejumlah kebijakan pemberdayaan dan
pengembangan UMKM yang dilakukan KemenkopUKM Untuk mendukung usaha mikro.
“Pemerintah terus memberikan komitmen dan dukungan peningkatan kualitas SDM dan
pemasaran agar sebagian dari 63,9 juta pelaku usaha itu (usaha mikro) bisa
meningkatkan kapasitas usahanya dan bisa naik kelas. Struktur ekonomi kita terlalu
banyak di bawah, sehingga ada kekosongan di pelaku usaha kecil dan menengah
yang jumlahnya belum banyak,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM,
Arif R. Hakim dalam keterangan pers. Diketahui, definisi pengertian UMKM di
sesuaikan lewat Peraturan Pemerintah no 7 tahun 2021. Batasan pelaku usaha
mikro dilebarkan menjadi modal usaha sampai Rp2 miliar, meskipun sebagian besar
pelaku usaha mikro memiliki modal usaha di bawah Rp300 juta. Sehingga, jumlah pelaku usaha mikro kini menjadi 63,96 juta
atau 99,62 persen dari total pelaku usaha. "Batasan pelaku usaha mikro,
sengaja kita sejajarkan dengan beberapa negara lain, dan agar cakupan
pendampingan kepada pelaku usaha mikro bisa lebih luas," lanjut Arif. Arif
mengatakan, KemenkopUKM memprioritaskan untuk menumbuhkan wirausaha muda
produktif dengan sasaran antara lain mahasiswa. Salah satunya di IKOPIN ini
untuk menjadi kampus kewirausahaan. “Diharapkan, nantinya lulusan IKOPIN tak hanya
berlomba mencari pekerjaan tapi mampu mandiri bahkan membantu pemerintah dalam
menyediakan lapangan pekerjaan," kata Arif. "Tadi Wakil Rektor I Pak
Sugiyanto bilang ada setelah menjadi Universitas Koperasi Indonesia, kini ada
jurusan agrobisnis dan teknologi pertanian. Ini sesuai dengan harapan kita agar
hasil perkebunan dan pertanian bisa di manfaatkan secara lebih optimal. Yang
kurang mungkin adalah pelaku usahanya atau wirausahanya," ujar Arif
Lima Arah Kebijakan Lima arah kebijakan KemenkopUKM yaitu pertama, reformasi
birokrasi melalui penyederhanaan kelembagaan kedeputian dari enam menjadi empat
yaitu Deputi Kewirausahaan, Deputi Perkoperasian, Deputi UKM dan Deputi Mikro.
"Kami juga menata agar jajaran KemenKopUKM memiliki semangat menjadi
manusia pembelajar dan salah satu di sampaikan Pak Menteri agar kita memberikan
peluang pada pegawai bisa menempuh pendidikan S2 salah satunya di bidang
perkoperasian. “Tahun ini kami akan kirimkan pegawai KemenKopUKM dan dari dinas
ke IKOPIN University, harapannya bisa jadi pemicu Pemda supaya juga memberikan
perhatian yang besar kepada koperasi modern, kami butuh sumbang pemikiran dari
IKOPIN," jelas Arif. Kedua, pendataan. "Tahun ini kami mulai
melakukan sensus secara menyeluruh untuk pelaku UMKM. Saat ini data mengenai
pelaku UMKM masih sangat tersebar di 23 Kementerian/Lembaga. Sensus nantinya di
prioritaskan bagi pelaku usaha menetap yang diperkirakan jumlahnya 15
juta," jelas Arif. Ketiga, perluasan pasar dan digital. Targetnya, ada 30
juta pelaku UMKM yang memanfaatkan digitalisasi pada 2024. "Sekarang UMKM yang sudah memanfaatkan digitalisasi
mencapai 16.9 juta. Berdasarkan survei CSIS pelaku usaha mikro sudah 92 persen
yang memanfaatkan TI dalam bentuk sederhana," jelas Arif. Pemerintah juga
sudah membuat kebijakan di PP 7/2021, agar mengalokasikan belanja produk UMKM.
Pada 2021 dialokasikan sebesar Rp442 triliun. "Sekarang bagaimana kita
memanfaatkan peluang itu. Barang dan jasa buatan kita dan pasarnya sudah ada di
pemerintah. Ada kemudahan juga melalui e katalog, bela pengadaan yang dibuat
LKPP,” ujar Arif. Arif menekankan, menjadi wirausaha di jaman ini tidaklah
sesulit masa lalu. Sekarang jamannya sangat mendukung untuk bisa menjadi
pengusaha yang sukses. Karena bisa mengunjungi rumah BUMN , pegiat UMKM,
asosiasi serta relawan. "Di kampus IKOPIN juga sudah punya inkubator bisnis.
Wirausaha yang sukses sebagian besar di hasilkan dari pelatihan yang
berkelanjutan atau melalui proses Inkubasi, " tambah Arif. Keempat, akses
pembiayaan. Pemerintah memiliki perhatian besar terhadap akses pembiayaan bagi
pelaku UMKM ini, dengan mengalokasikan 20 persen dari total pembiayaan buat
UMKM, yang akan dinaikkan menjadi 30 persen pada 2024. Adapun skim kreditnya
ada KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan suku bunga yang relatif murah, sementara
untuk koperasi ada LPDB KUMKM yang juga menyediakan suku bunga murah hanya 3
persen per tahun. Kelima, kemitraan strategis, dimana KemenKopUKM melakukan
kolaborasi dengan 9 BUMN dalam menyerap produk UMKM dimana tahun ini
dialokasikan Rp30 triliun. Kerjasama juga dilakukan dengan swasta , marketplace
atau e-commerce.
Kerangka Regulasi Terkait kebijakan/kerangka regulasi, Arif menjelaskan, saat
ini sudah cukup banyak regulasi terkait KUMKM. "Dan saat ini lagi kita
review agar regulasi yang ada sesuai dengan kebutuhan," ujarnya. Adapun
beberapa regulasi dalam rangka pemberian kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan Koperasi dan UMKM telah diterbitkan: • UU Nomor
11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja • UU
Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM • UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian • PP
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
dan UMKM •
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah •
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 jo. Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perizinan
Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Keputusan Menteri Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perizinan Usaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi •
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan
Pinjam Dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Berbagai
Peraturan Menteri mengenai fasilitasi bantuan kepada Koperasi dan UMKM dalam
rangka modernisasi koperasi, telah diterbitkan: •
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak.
Dalam rangka Pengendalian dan Pengawasan Koperasi, telah diterbitkan: • PP
Nomor 14 Tahun 1994 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi • PP
Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah • PP
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi • PP
Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada koperasi •
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi •
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pengguna Jasa Bagi Koperasi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam •
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan pembinaan
perkoperasian Arif menambahkan, terkait kebutuhan regulasi ke depan adalah
RUU Perkoperasian yang akan diusulkan ke DPR pada tahun ini sebagai pengganti
UU no 25/1992. RUU Perkoperasian ini dimaksudkan untuk penguatan kelembagaan
koperasi, pengawasan dan penegakan hukum. Kedua, Peraturan Pemerintah sebagai
turunan UU Koperasi yang akan mengatur kelembagaan koperasi, perizinan usaha,
pengawasan dan prinsip syariah. Ketiga, PP basis data tunggal KUMKM dan
terakhir PP terkait KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) atau standar
kompetensi.
sumber:
https://umkm.kompas.com/read/2022/02/04/110959583/ini-upaya-kemenkopukm-berdayakan-usaha-mikro?page=3 |