• 09.00 s.d. 18.00

Ini Klasifikasi Jenis Objek Cukai

 

Wajib Pajak tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah cukai. Cukai adalah pajak negara yang dipungut atas barang tertentu yang sifat atau sifatnya diatur dalam Undang-Undang Cukai, apabila pengangkutan cukai tersebut telah memenuhi standar Pelayaran yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap negara memiliki kebijakan cukai yang membatasi konsumsi publik atas barang-barang tertentu, dan jenis barang yang diidentifikasi oleh setiap negara dapat berbeda. Secara umum barang kena cukai diklasifikasikan menjadi 6 golongan, yaitu:


1. Cukai ini berkaitan dengan kesehatan, cukai ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, biasanya objek dalam hal ini adalah hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi seperti alkohol dan tembakau.


2. Pajak cukai yang berkaitan dengan lingkungan, cukai ini dimaksudkan untuk membantu negara memerangi kerusakan lingkungan dalam rangka mengurangi penggunaan suatu benda dan mengendalikan dampak negatifnya terhadap lingkungan.

                       
3. Cukai Barang Mewah Cukai ini dikenakan untuk mempercepat kemajuan sistem perpajakan karena permintaan barang mewah melebihi pendapatan. Cukai ini dikenakan atas sejumlah barang, yaitu mobil mewah, perhiasan, parfum, kosmetik, dan lain-lain.

                                   
4. Cukai yang berkaitan dengan barang berbahaya. Barang yang dapat diklasifikasikan sebagai barang berbahaya adalah senjata nuklir dan reaktor yang biasa digunakan di Amerika Serikat, Timor Leste, dan Papua Nugini.

5. Cukai hiburan. Produk hiburan yang umumnya dikenakan cukai adalah video game, yang umumnya diterapkan di Malaysia, Vietnam, dan Brunei Darussalam.

6. Pajak konsumsi khusus yang berkaitan dengan barang dan jasa tertentu Jenis barang tertentu yang dikenakan cukai, khususnya kertas bermotif, barang-barang upacara, kertas mentah, sepatu sepatu, kosmetik. Sementara itu, jasa khusus yang dikenakan cukai adalah periklanan, asuransi, dan telekomunikasi. Pajak ini bersifat selektif dan diskriminatif. Tujuan pemungutan cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi karena konsumsi yang berlebihan akan berdampak buruk bagi kesehatan, selain itu pemungutan cukai juga mengurangi kemampuan konsumen untuk membayar masyarakat dalam membeli suatu produk atau barang.

  

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak mineral dan batuan bukan logam adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral dan batuan bukan logam dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk tujuan tersebut. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 1, Nomor 29, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD). Menurut ketentuan Pasal 1 angka 30, mineral dan batuan bukan logam termasuk dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Penjelasan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 mengacu pada mineral bukan logam, yaitu mineral yang komposisi utamanya bukan logam, seperti bentonit, kalsit (batugamping/batugamping), pasir kuarsa. dan lain-lain.


Sedangkan batuan adalah suatu massa padat yang tersusun dari satu atau lebih mineral penyusun kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun cair (longgar). Jenis mineral bukan logam dan batuan yang dikenakan pajak MBLB adalah asbes, serpih, batu semi mulia, batugamping, batu apung, batu mulia, bentonit, dolomit, feldspar dan garam batu (halite), grafit, granit/andesit, jelly high , kalsit, kaolin dan leusit. Tidak hanya itu, Magnesit, Mika, Marmer, Nitrat, Obsidian, Warna Tanah, Pasir & Kerikil, Pasir Kuarsa, Perlit & Fosfat, Tanah Penyerap (Fuller's Earth), Tanah Diatomaceous, Tanah Liat, Alum (Alami), Tras, Yarosive, Zeolit , basal, trachyt dan mineral lainnya dan batuan non-logam.



Pajak MBLB sebagai pengganti pajak pertambangan Kelas C pada awalnya diatur dalam UU No. 18/1997 dan UU No. 3 /2000. Karena tergantikan, maka mineral dan batuan bukan logam yang dikenai pajak MBLB seringkali sama dengan mineral golongan C. Istilah mineral C juga mengalami perubahan. Karena pada awalnya di Indonesia klasifikasi bahan galian mengikuti undang-undang No. 11 Tahun 1967. Sebagai aturan, mineral dibagi menjadi 3 kelompok.


1. Mineral golongan A atau mineral strategis. Mineral tersebut diklasifikasikan sebagai kepentingan pertahanan negara, kepentingan negara, fasilitas negara, dan perekonomian negara. Seperti minyak bumi, batu bara, gas alam.

2. Mineral golongan B atau mineral penting. Mineral ini tergolong untuk memenuhi kebutuhan hidup banyak orang. Seperti besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak.

3. Bahan galian golongan C atau bahan galian diluar golongan A dan B. Bahan galian C yaitu seperti nitrat, fosfat, asbes, talk, grafit, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, marmer, pasir. Kemudian UU No. 11/1967 disempurnakan dan diganti lewat UU No. 3/2020.


Lebih jelasnya, UU No. /2009 s.t.d.d. UU No.3/2020 membagi usaha pertambangan kedalam pertambangan mineral dan pertambangan mineral batubara. Selanjutnya, penambangan dibagi menjadi kelompok.


1. Mineral radioaktif, misalnya: telurium, vanadium, zirkonium, samarium, rubidium, thorium, uranium, radium, monasit.

2. Mineral logam, seperti tembaga, timbal, seng, aluminium, kalium, bauksit, galena.

3. Mineral bukan logam, misalnya intan, korundum, grafit, arsenik, pasir kuarsa, fluorit, kriolit, yodium, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, kuarsit, lempung.
4. Pertambangan batu, misalnya batu apung, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatom, slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basal.



Meskipun ada perubahan, istilah mineral C kadang-kadang digunakan secara terpisah. Selanjutnya, mineral bukan logam dan batuan berkaitan dengan kehidupan manusia. Seperti untuk bahan peralatan rumah tangga, bangunan, obat, kosmetik, alat tulis, barang pecah belah, hingga kreasi seni. Menjadikan pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan banyak dilakukan pada berbagai daerah di Indonesia. Walau begitu, pajak MBLB tidak seutuhnya diterapkan dalam suatu kabupaten/kota. Karena mengikuti aturan dalam UU 28/2009 yang menentukan suatu jenis pajak daerah dapat tidak dipungut jika potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan lewat peraturan daerah.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved