Indonesia Jadi Penggerak Pertama Pajak Karbon di Dunia
Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memutuskan tonggak sejarah
baru terkait dukungan dalam perubahan iklim global. Sebelumnya, dalam 7 Oktober 2021 pajak karbon lahir melalui UU Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) & menambah sederetan
kebijakan fiskal yang dipakai menjadi instrumen pengendali perubahan iklim.
Indonesia sebagai penggerak pertama pajak karbon pada global terutama berdasarkan negara kekuatan
ekonomi baru (emerging). Ini bukti konsistensi komitmen Pemerintah Indonesia pada mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, & berkelanjutan,” istilah Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio
Kacaribu pada kabar pers dimana Febrio menuturkan bahwa prioritas primer penurunan emisi gas tempat tinggal kaca tadi berada dalam sektor kehutanan, dan sektor tenaga & transportasi yang sudah meliputi 97 persen total sasaran penurunan emisi NDC Indonesia.
Lebih jauh
lagi, Indonesia menggunakan semakin kuatnya
tren dunia terhadap informasi perubahan iklim, dan juga sudah menargetkan buat mencapai emisi nol bersih (net zero emission) pada tahun 2060 atau lebih awal. Meskipun demikian,
tujuan primer berdasarkan pengenaan pajak karbon merupakan mengganti perilaku (changing behavior) para pelaku ekonomi buat beralih pada kegiatan ekonomi hijau yang rendah karbon.
Indonesia
berkomitmen buat menurunkan emisi
gas tempat tinggal kaca (GRK) yang berbahaya bagi lingkungan, menggunakan penurunan sebanyak 29 persen dengan kemampuan sendiri & 41 persen dengan dukungan internasional dalam tahun 2030. Hal ini sejalan menggunakan aneka macam upaya pemerintah untuk mencapai sasaran penurunan emisi GRK pada jangka menengah & panjang. Indonesia sebagai penentu arah kebijakan dunia, bukan pengikut,
melakukan transisi menuju pembangunan yang berkelanjutan. Indonesia akan sebagai acuan & tujuan investasi
rendah karbon, pada aneka macam sektor pembangunan baik pada sektor tenaga, transportasi, juga industri
manufaktur. |