IUPK dan IUP, Ini Bedanya
Tentu saja, saat mendirikan bisnis, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan izin agar bisnis Anda dinyatakan legal atau legal. Tidak hanya itu, lisensi komersial juga memiliki banyak manfaat dan kegunaan. Di bidang pertambangan/usaha, izin usaha juga diperlukan. IUP dan IUPK adalah izin pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Lalu apa itu IUP dan IUPK? Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, sedangkan pertambangan menurut UU No. April 2009 std.d. UU No. Maret 2020 terkait pertambangan dan batubara dan PMK 61/2021 adalah kegiatan dalam rangka pertambangan mineral atau batubara meliputi tahapan penelitian bersama, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian / pengembangan / penggunaan, pengangkutan, penjualan dan pasca tambang.
IUP akan diterbitkan setelah Anda memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang merupakan wilayah yang dikeluarkan untuk pemegang IUP yang telah diidentifikasi oleh pemerintah melalui serangkaian proses yang panjang. Perlu diketahui bahwa izin pertambangan yang diperoleh dari IUP hanya berlaku untuk satu jenis bijih/batubara.
Selanjutnya, dalam Pasal 36 UU Minerba, IUP dibagi menjadi 2 tahap operasional, yaitu: 1. Eksplorasi meliputi penyelidikan bersama, eksplorasi, dan studi kelayakan. 2. Kegiatan manufaktur meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian atau pengembangan dan penggunaan serta pengangkutan dan penjualan.
Selanjutnya, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di WIUP. Dengan kata lain, IUPK adalah izin pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai perpanjangan setelah berakhirnya pelaksanaan kontrak kerja atau perjanjian kerja untuk waralaba pertambangan Indonesia.
Tentang perpajakan, pemegang IUP dan IUPK bertanggung jawab atas pembayaran pendapatan negara dan daerah, termasuk pajak, dengan ketentuan tentang hak dan kewajiban perpajakan pemegang IUP dan IUPK dalam PMK No.61/PMK.03/2021.
Jika Anda membaca dan memahami secara singkat, mereka mungkin terlihat serupa karena keduanya adalah izin pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun keduanya juga memiliki perbedaan dalam perizinan, luas wilayah, kepentingan daerah dan entitas komersial yang berhak melakukan kegiatan eksploitasi komersial. |