Keunggulan absolut
dan komparatif dari suatu negara mendorong terjadinya perdagangan
internasional. Namun, perdagangan internasional yang melibatkan banyak pihak
ini tentu menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah banyaknya dokumen
serta perizinan dari kementerian atau lembaga yang harus dilengkapi importir
atau eksportir. Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah menggagas
Indonesia National Single Window (INSW). Dalam perjalanannya, pemerintah
memperbarui ketentuan INSW guna mendukung upaya percepatan pelaksanaan berusaha
dan percepatan alur proses kegiatan perdagangan internasional. Lantas, apa itu
INSW?
Definisi INSW dibentuk
dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2008 s.t.d.d Perpres No.35/2012. Saat
ini, perpres tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Perpres No.44/2018.
Penggantian itu dilakukan untuk menyesuaikan tuntutan nasional dan tantangan
global. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
No.199/PMK.012/2020. PMK tersebut merupakan aturan pelaksana dari Perpres No.
44/2018. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres No.44/2018 dan Pasal 1 angka 1 PMK No.199/2020, definisi
INSW adalah: “Integrasi
sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan
informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan
sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin
kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.” Berdasarkan
definisi tersebut, INSW merupakan sistem yang mempermudah pengurusan dokumen
barang yang diekspor atau diimpor. Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai
proses, mulai dari penyampaian data, pemrosesan data, hingga penyampaian
keputusan pemberian izin. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 44/2018,
penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen kepabeanan, dokumen perizinan,
dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan
ekspor dan/atau impor semuanya dilakukan melalui INSW. Dokumen-dokumen
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor tersebut disampaikan pengguna jasa
kepada kementerian/lembaga terkait melalui Sistem INSW (SINSW) dengan mekanisme
penyampaian data dan informasi secara tunggal. Adapun definisi SINSW adalah: “Sistem
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem
elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan
proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan,
dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan
ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.”
Simpulan
Sumber: https://news.ddtc.co.id/apa-itu-indonesia-nasional-single-window-insw-34319 |