IMB Berubah Jadi PBG Pemerintah telah mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG). Keempat kementerian telah mengeluarkan surat edaran bersama tentang perubahan tersebut. Surat Edaran ini mengundang semua pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah tentang pajak dan bea daerah. Surat edaran ini dikeluarkan oleh empat kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota segera menyusun peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan pendapatan daerah dalam satu peraturan.
Berdasarkan Pasal 9 UU 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD), daerah harus mengatur semua pajak dan retribusi dalam satu peraturan daerah. Dalam hal daerah tidak mengatur ketentuan pajak dan retribusi daerah dalam suatu peraturan daerah, maka peraturan daerah yang menetapkan IMB sebagai dasar pemungutan PBG adalah tanggal 5 Januari 2024 sepanjang pelayanan PBG yang diberikan tunduk pada aturan PP 16/2021.
Dalam hal suatu daerah telah memiliki peraturan daerah PBG sendiri, pemerintah daerah dapat menggunakan fungsi perhitungan otomatis sistem informasi pengelolaan gedung (SIMBG) untuk menghitung remunerasi PBG. Apabila daerah tersebut hanya memiliki satu Perda IMB, berarti biaya pemakaian dihitung secara manual dan hasil perhitungannya perlu diunggah ke SIMBG. Secara khusus, PBG sebenarnya merupakan perubahan nomenklatur IMB. IMB diubah menjadi PBG berdasarkan diundangkannya UU Cipta Kerja pada 11/2020.
Dalam PP 16/2021, daerah diamanatkan untuk mengubah IMB menjadi PBG paling lama 6 bulan sejak diterbitkannya PP, yaitu 2 Agustus 2021. Namun, sebagian besar pemerintah daerah tidak mematuhi perintah PP. Keterlambatan dalam pengiriman Insentif PPN (DTP) yang didukung pemerintah untuk pengiriman ke rumah adalah akibat dari masalah PBG ini. Karena banyak pemerintah daerah yang tidak memiliki peraturan PBG ini, maka rumah tanpa PBG berarti rumah tersebut tidak bisa diserahterimakan.
Pasal 8 PMK 6/2022 menjelaskan bahwa PKP wajib mendaftarkan rumah untuk insentif PPN DTP sebagaimana dipersyaratkan oleh Dinas PUPR atau BP Tapera paling lambat tanggal 31 Maret 2022. Permohonan harus memuat rincian tentang jumlah rumah jadi 100% siap serahterimakan, rincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap serah selama masa penawaran, serta perkiraan harga jual rumah. Sebuah rumah dapat dikatakan siap untuk diterimakan jika PBG tersedia untuk konstruksi. Karena pajak PBG belum diatur oleh pemerintah daerah, PBG tidak dapat dikirim. |