• 09.00 s.d. 18.00

Hoaks dalam Perpajakan

Hoaks dalam Perpajakan

Tentu saja, selalu ada hoax tentang masalah perpajakan, seperti hoax tentang pajak 5% untuk penghasilan Rp 5 juta yang dibahas di awal artikel ini. Anda mungkin masih ingat dengan hoax bahwa ada pajak untuk sembako, dan hoax bahwa NPWP perorangan akan diganti dengan NIK, yang berarti semua penduduk Indonesia akan dikenakan pajak. Beberapa tahun yang lalu, ada hoax lain yang mengatakan bahwa NPWP diperlukan untuk membeli tiket pesawat dan akan ada biaya untuk pembuatan NPWP dan layanan perpajakan.

 

Tentu saja, sejauh ini, penerimaan pajak tidak terganggu secara signifikan oleh hoax tentang sistem perpajakan. Namun, hoax dapat merusak dan tidak boleh diabaikan. Sudah ada beberapa kejadian kerusuhan dan perpecahan masyarakat yang dipicu oleh hoax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), badan utama yang bertanggung jawab atas pengumpulan pajak di negara ini, merupakan salah satu target dari para penyebar hoax.

 

DJP sudah sering terlibat dalam upaya memerangi hoax. Direktorat Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat juga sering mempublikasikan informasi dan meluruskan informasi yang salah yang beredar di masyarakat. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) juga turut serta menjadi garda terdepan DJP melalui media sosial.

 

Dalam beberapa kasus, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga turun tangan untuk meredam hoax tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah hoax yang menyebutkan bahwa pekerja bergaji Rp 5 juta per bulan akan dikenakan pajak."Bohong kalau gaji Rp 5 juta kena pajak 5%. !!!! Judul berita tentang PP 55/2022 tentang pajak penghasilan membuat NETIZEN emosi...! Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," tulis Sri dalam akun Instagram resminya @smindrawati pada Selasa (3/1/2023) di Jakarta.

 

Satu hal yang perlu diwaspadai dalam aturan pajak yang baru adalah ketentuan mengenai penerimaan barang natura oleh pegawai. Jangan sampai hal ini menjadi amunisi bagi para penyebar hoax untuk melancarkan 'serangan' baru kepada DJP. Hoax mengenai isu perpajakan dapat menggoreng para pekerja dan buruh untuk menciptakan kesan bahwa pemerintah tidak adil terhadap karyawan dan buruh. Dan, seperti biasa, para penyebar hoax ini pada akhirnya menyerukan kampanye boikot pajak. Yang menarik, mereka tidak menyadari bahwa mereka juga telah menikmati hasil pajak di masa lalu, seperti subsidi BBM, pembangunan infrastruktur, vaksinasi Covid-19 dan BLT.


sumber : ­Oleh: Erhan Parasu, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/waspada-menangkal-hoaks-perpajakan

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved