Hoaks
dalam Perpajakan Tentu
saja, selalu ada hoax tentang masalah perpajakan, seperti hoax tentang pajak 5%
untuk penghasilan Rp 5 juta yang dibahas di awal artikel ini. Anda mungkin
masih ingat dengan hoax bahwa ada pajak untuk sembako, dan hoax bahwa NPWP
perorangan akan diganti dengan NIK, yang berarti semua penduduk Indonesia akan
dikenakan pajak. Beberapa tahun yang lalu, ada hoax lain yang mengatakan bahwa
NPWP diperlukan untuk membeli tiket pesawat dan akan ada biaya untuk pembuatan
NPWP dan layanan perpajakan.
Tentu
saja, sejauh ini, penerimaan pajak tidak terganggu secara signifikan oleh hoax
tentang sistem perpajakan. Namun, hoax dapat merusak dan tidak boleh diabaikan.
Sudah ada beberapa kejadian kerusuhan dan perpecahan masyarakat yang dipicu
oleh hoax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), badan utama yang bertanggung jawab
atas pengumpulan pajak di negara ini, merupakan salah satu target dari para
penyebar hoax.
DJP
sudah sering terlibat dalam upaya memerangi hoax. Direktorat Jenderal
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat juga sering mempublikasikan
informasi dan meluruskan informasi yang salah yang beredar di masyarakat.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) juga turut serta menjadi garda terdepan DJP melalui media
sosial.
Dalam
beberapa kasus, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga turun tangan untuk meredam
hoax tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah hoax yang menyebutkan
bahwa pekerja bergaji Rp 5 juta per bulan akan dikenakan pajak."Bohong
kalau gaji Rp 5 juta kena pajak 5%. !!!! Judul berita tentang PP 55/2022
tentang pajak penghasilan membuat NETIZEN emosi...! Untuk gaji 5 juta tidak ada
perubahan aturan pajak," tulis Sri dalam akun Instagram resminya
@smindrawati pada Selasa (3/1/2023) di Jakarta.
Satu hal yang perlu diwaspadai dalam aturan pajak yang baru adalah ketentuan mengenai penerimaan barang natura oleh pegawai. Jangan sampai hal ini menjadi amunisi bagi para penyebar hoax untuk melancarkan 'serangan' baru kepada DJP. Hoax mengenai isu perpajakan dapat menggoreng para pekerja dan buruh untuk menciptakan kesan bahwa pemerintah tidak adil terhadap karyawan dan buruh. Dan, seperti biasa, para penyebar hoax ini pada akhirnya menyerukan kampanye boikot pajak. Yang menarik, mereka tidak menyadari bahwa mereka juga telah menikmati hasil pajak di masa lalu, seperti subsidi BBM, pembangunan infrastruktur, vaksinasi Covid-19 dan BLT. https://www.pajak.go.id/id/artikel/waspada-menangkal-hoaks-perpajakan |