Hak dan Kewajiban sebagai Wajib PajakSetiap negara memberlakukan kewajiban pajak untuk setiap warganya. Orang yang memiliki kewajiban membayar pajak disebut dengan Wajib Pajak dan kartu identitas pajaknya disebut dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagai Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban yang harus diketahui dan dilaksanakan. Berikut merupakan hak untuk wajib pajak: 1. Hak untuk
dilakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk kewajiban yang perlu dipatuhi oleh wajib pajak yang di antaranya adalah: 1. Wajib untuk Mendaftarkan
diri di KPP.
Dengan adanya hak dan kewajiban Wajib Pajak tersebut dimana juga telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka bagi individu maupun badan yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, wajib hukumnya adalah untuk mematuhi dengan penuh tanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajiban tersebut |