• 09.00 s.d. 18.00

Hak dan Kewajiban sebagai Wajib Pajak

Setiap negara memberlakukan kewajiban pajak untuk setiap warganya. Orang yang  memiliki kewajiban membayar pajak disebut dengan Wajib Pajak dan kartu identitas pajaknya disebut dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagai Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban yang harus diketahui dan dilaksanakan.

Berikut merupakan hak untuk wajib pajak:

1. Hak untuk dilakukan pemeriksaan.
2. Hak untuk dapat mengajukan keberatan.
3. Hak untuk mengajukan atas kelebihan pembayaran pajak.
4. Hak untuk membayar pajak dengan diangsur.
5. Hak atas Kerahasiaan pribadi.
6. Hak untuk meminta pengurangan PBB.
7. Hak untuk mendapatkan pembebasan pajak.

Sedangkan untuk kewajiban yang perlu dipatuhi oleh wajib pajak yang di antaranya adalah:

1. Wajib untuk Mendaftarkan diri di KPP.
2. Wajib memberikan data yang diminta oleh pihak pajak.
3. Wajib untuk dilakukan pemeriksaan.
4. Wajib untuk melakukan pembayaran atas pajak.
5. Wajib untuk melaporkan pajaknya.

Dengan adanya hak dan kewajiban Wajib Pajak tersebut dimana juga telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka bagi individu maupun badan yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, wajib hukumnya adalah untuk mematuhi dengan penuh tanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajiban tersebut

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved