Hak dan Kewajiban sebagai Wajib
PajakSetiap negara memberlakukan kewajiban pajak untuk setiap
warganya. Orang yang memiliki kewajiban
membayar pajak disebut dengan Wajib Pajak dan kartu identitas pajaknya disebut
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagai Wajib Pajak memiliki hak dan
kewajiban yang harus diketahui dan dilaksanakan. Berikut merupakan hak untuk wajib pajak: 1. Hak untuk
dilakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk kewajiban yang perlu dipatuhi oleh wajib pajak
yang di antaranya adalah: 1. Wajib untuk Mendaftarkan
diri di KPP.
Dengan adanya hak dan kewajiban Wajib Pajak tersebut dimana juga
telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka
bagi individu maupun badan yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan
syarat-syarat yang sudah ditentukan, wajib hukumnya adalah untuk mematuhi
dengan penuh tanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajiban tersebut |