• 09.00 s.d. 18.00

Hak dan Kewajiban Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain

Mungkin sebagian besar dari Anda hanya mengetahui bahwa pemeriksaan pajak hanya untuk memeriksa kepatuhan pajak, tetapi sebenarnya selain memeriksa kepatuhan pajak, pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lain, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam pemeriksaan pajak untuk tujuan lain, terdapat hak dan kewajiban yang harus diketahui dan dipahami oleh Wajib Pajak. Tidak hanya itu, ada juga peraturan tentang tugas dan wewenang pemeriksa pajak yang diatur dalam PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang Proses Pemeriksaan, yang telah direvisi menjadi PMK No. 18/PMK.03/2021.

Hak-hak berikut ini tersedia bagi Wajib Pajak dalam pemeriksaan untuk tujuan lain:

1.   Mewajibkan pemeriksa pajak untuk menunjukkan nomor pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan pada saat pemeriksaan.

2.   Meminta pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan jika pemeriksaan dilakukan sebagai pemeriksaan lapangan.

3.   Meminta pemeriksa pajak untuk menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan.

4.   Mewajibkan Pemeriksa Pajak untuk menyampaikan surat perubahan kepada tim pemeriksa pajak jika terjadi perubahan susunan tim pemeriksa pajak.

5.   Menyampaikan pendapat atau penilaian atas kinerja pengendalian pemeriksa pajak dengan mengisi kuesioner pengendalian.

Selain itu, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan. Berikut kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan Wajib Pajak jika pengendalian dilakukan dengan cara cek langsung:

1.   Meminjamkan buku catatan atau bahan sebagai dasar pembukuan/pencatatan atau bahan lain yang berhubungan dengan tujuan ujian.

2.   Menyediakan kemampuan untuk mengakses atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

3.   Memberikan kesanggupan untuk memasuki suatu tempat atau ruangan untuk menyimpan buku-buku, daftar-daftar dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pendaftaran, dokumen-dokumen atau barang-barang lainnya yang berkaitan dengan subjek pengawasan dan meminjamkan kepada pemeriksa pajak.

4.   Memberikan informasi lisan atau tertulis dan memberikan data/informasi lain yang diminta.


Sementara itu, Wajib Pajak wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban berikut jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan oleh pemeriksaan kantor:

1.   Memberi dan meminjamkan buku, catatan dan data harta kekayaan yang menjadi dasar pembukuan/catatan dan dokumen lainnya terkait dengan objek audit.

2.   Memberikan informasi lisan atau tertulis dan memberikan data/informasi lain yang diminta.


Selanjutnya, pemeriksa pajak juga wajib melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain sebagai berikut:

1.   Surat pemberitahuan pemeriksaan di tempat jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan meja.

2.   Menyerahkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan SP2 kepada wajib pajak pada saat pemeriksaan.

3.   Tunjukkan kepada wajib pajak surat perubahan kepada tim audit jika komposisi tim audit berubah.

4.   Menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

5.   Menyerahkan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak.

6.   Mengembalikan buku, daftar dan dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak.

7.   Kerahasiaan dari pihak ketiga, yang tidak berhak atas segala sesuatu yang Wajib Pajak ketahui atau ketahui sendiri dalam rangka penguasaan.

Selain itu, pemeriksa berhak melakukan pemeriksaan untuk keperluan lain. Berikut kewenangan pemeriksa pajak jika pemeriksaan dilakukan dengan pemeriksaan lapangan:

1.   Mengakses atau meminjam buku, catatan dan dokumen yang mendasari pembukuan/pendaftaran serta dokumen lain yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

2.   Mengakses atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

3.   Memasuki dan memeriksa setiap tempat atau ruang, mencurigai atau patut diduga barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk menyimpan pembukuan, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pembukuan, dokumen dan kekayaan lain yang relevan dengan tujuan pemeriksaan.

4.   Permintaan keterangan secara lisan atau tertulis dari Wajib Pajak.

5.   Permintaan untuk memberikan informasi/data atas permintaan pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui Kepala unit yang melakukan pemeriksaan.

 

Sedangkan untuk pemeriksaan yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, kewenangan pemeriksa pajak adalah sebagai berikut:

1.   Mengakses atau meminjam buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan, pencatatan/pembukuan dan dokumen lainnya, termasuk dalam bentuk elektronik. data yang dikelola.

2.   Permintaan informasi lisan atau tertulis dari wajib pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved