Hak dan Kewajiban Pemeriksaan Pajak Tujuan
LainMungkin sebagian besar dari Anda hanya
mengetahui bahwa pemeriksaan pajak hanya untuk memeriksa kepatuhan pajak,
tetapi sebenarnya selain memeriksa
kepatuhan pajak, pemeriksaan
juga dapat dilakukan untuk tujuan lain,
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
perpajakan. Dalam pemeriksaan pajak untuk tujuan lain, terdapat hak dan kewajiban yang harus diketahui dan
dipahami oleh Wajib Pajak. Tidak
hanya itu, ada juga peraturan tentang
tugas dan wewenang
pemeriksa pajak yang diatur dalam PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang Proses Pemeriksaan, yang telah direvisi menjadi PMK No. 18/PMK.03/2021. 1. Mewajibkan pemeriksa pajak untuk menunjukkan
nomor pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan pada saat pemeriksaan. 2. Meminta pemeriksa pajak
untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan jika pemeriksaan
dilakukan sebagai pemeriksaan
lapangan. 3. Meminta pemeriksa pajak
untuk menjelaskan alasan dan
tujuan pemeriksaan. 4. Mewajibkan Pemeriksa Pajak untuk menyampaikan surat perubahan kepada tim pemeriksa
pajak jika terjadi perubahan susunan tim pemeriksa pajak. 5. Menyampaikan pendapat atau penilaian atas kinerja pengendalian pemeriksa pajak dengan mengisi kuesioner pengendalian.
Selain itu, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan. Berikut
kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan Wajib Pajak jika pengendalian dilakukan dengan cara cek langsung: 1.
Meminjamkan buku catatan atau bahan sebagai dasar
pembukuan/pencatatan atau bahan
lain yang berhubungan dengan tujuan ujian.
2.
Menyediakan kemampuan untuk mengakses atau
mengunduh data yang dikelola secara elektronik. 3.
Memberikan kesanggupan untuk memasuki suatu tempat atau ruangan untuk menyimpan buku-buku,
daftar-daftar dan dokumen-dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau pendaftaran,
dokumen-dokumen atau barang-barang
lainnya yang berkaitan dengan subjek
pengawasan dan meminjamkan kepada pemeriksa pajak. 4.
Memberikan informasi
lisan atau tertulis dan
memberikan data/informasi lain
yang diminta.
1.
Memberi dan meminjamkan buku, catatan dan data harta
kekayaan yang menjadi dasar pembukuan/catatan
dan dokumen lainnya terkait
dengan objek audit. 2.
Memberikan informasi
lisan atau tertulis dan
memberikan data/informasi lain
yang diminta.
1. Surat pemberitahuan pemeriksaan di
tempat jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan meja. 2. Menyerahkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan SP2 kepada wajib pajak pada saat pemeriksaan. 3. Tunjukkan kepada wajib pajak surat perubahan kepada tim audit
jika komposisi tim audit berubah. 4. Menjelaskan alasan dan
tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa. 5. Menyerahkan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak. 6. Mengembalikan buku, daftar dan dokumen yang dipinjam dari
Wajib Pajak. 7. Kerahasiaan dari pihak ketiga, yang
tidak berhak atas segala sesuatu yang Wajib Pajak ketahui atau ketahui sendiri dalam rangka penguasaan. Selain itu, pemeriksa berhak melakukan pemeriksaan untuk keperluan lain. Berikut kewenangan pemeriksa pajak jika
pemeriksaan dilakukan dengan
pemeriksaan lapangan: 1. Mengakses atau meminjam buku, catatan
dan dokumen yang mendasari
pembukuan/pendaftaran serta dokumen lain yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. 2. Mengakses atau mengunduh
data yang dikelola secara elektronik. 3. Memasuki dan memeriksa setiap tempat atau ruang, mencurigai atau patut diduga barang
bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk menyimpan pembukuan, catatan, dan dokumen yang
menjadi dasar pembukuan/pembukuan,
dokumen dan kekayaan lain yang relevan dengan tujuan pemeriksaan. 4. Permintaan keterangan secara
lisan atau tertulis dari Wajib
Pajak. 5. Permintaan untuk memberikan informasi/data atas permintaan pihak ketiga yang
mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui Kepala unit yang melakukan pemeriksaan.
Sedangkan untuk pemeriksaan yang
dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor,
kewenangan pemeriksa pajak
adalah sebagai berikut: 1.
Mengakses atau meminjam buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan, pencatatan/pembukuan dan dokumen lainnya, termasuk dalam bentuk elektronik. data yang dikelola.
2.
Permintaan informasi lisan atau tertulis dari wajib pajak |